Berita Lampung
Presiden Jokowi Larang Kegiatan Buka Puasa Bersama, Pemkot Metro Akan Berikan Arahan kepada OPD
Pemkot Metro akan memberikan arahan kepada OPD yang ada di pemkot untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Lampung akan memberikan arahan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di pemkot untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan.
Arahan untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama tersebut diberikan kepada OPD di Pemkot Metro, Lampung, sesuai dengan larangan Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Sekretaris Daerah Kota Metro, Lampung, Bangkit Haryo Utomo mengatakan, pihaknya sudah menerima surat terkait larangan mengadakan kegiatan buka bersama tersebut.
"Sesuai dasar dari Mensesneg nanti akan kita teruskan ke seluruh jajaran OPD," ujarnya kepada Tribun Lampung, Kamis (23/3/2023).
"Baru diterima dari Sekda Provinsi," sambungnya.
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 2023 di Kota Metro, Kamis 23 Maret 2023
Disinggung mengenai apakah akan memberikan teguran atau sanksi apabila terbukti terdapat OPD yang masih mengadakan kegiatan buka puasa bersama, Bangkit enggan memberikan komentar.
Diketahui, Presiden Joko Widodo melarang pelaksanaan buka puasa bersama selama Ramadan 1444 Hijriah.
Arahan Jokowi tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Merespons arahan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut.
"Sedang dalam proses penyiapan SE," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/3/2023) malam.
"Kami akan segera tindak lanjut dengan SE kepada gubernur, bupati dan wali kota. Saat ini sedang proses, setelah selesai segera dikirim ke daerah," jelasnya.
Adapun surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
Dalam surat itu ada tiga poin arahan Presiden Jokowi.
Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Siswa TK Pertiwi Bandar Lampung dan MIN 1 Lamtim Juara Lomba Mewarnai Tribun |
![]() |
---|
Kontingen Jawa Timur Juara Umum Kejurnas Renang di Pesawaran |
![]() |
---|
KBM Normal, Siswa Lampung Selatan Diimbau Tidak Ikut Aksi Damai |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi dengan Tertib |
![]() |
---|
Besok KBM Siswa TK, SD, dan SMP Bandar Lampung Dipindahkan ke Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.