Berita Lampung

Ramadan, Wali Kota Metro Lampung Instruksikan OPD Bentuk Regulasi Waktu Operasi Tempat Hiburan    

Wali Kota Wahdi mengintruksikan OPD untuk menentukan regulasi terkait pemberlakuan waktu beroperasi tempat hiburan selama Ramadan

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: soni
Tribun Lampung/ M Humam Ghiffary
Wali Kota Metro Wahdi mengintruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menentukan regulasi terkait pemberlakuan waktu beroperasi tempat hiburan selama 


 
 
 
 
Tribunlampung.co.id, Metro - Wali Kota Metro, Lampung, Wahdi mengintruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menentukan regulasi terkait pemberlakuan waktu beroperasi tempat hiburan selama bulan suci Ramadan.

Wahdi memerintahkan agar regulasi terkait pemberlakuan waktu beroperasi tempat hiburan tersebut mencakup rumah makan yang beroperasi selama bulan suci Ramadan

Wahdi mengatakan, pihaknya segera membahas  jam operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadan.

Pembahasan juga akan dilakukan terkait aturan rumah makan yang buka selama bulan Ramadan agar menggunakan tirai penutup.

"Nanti dibahas sendiri. Tentu kita melihat juga bagaimana ini adalah bulan Ramadan yang harus kita jaga. Tapi pelayanan kepada masyarakat harus jalan terus," ujarnya, Kamis (23/3/2023)

Menurutnya, Kota Metro memiliki keistimewaan dibanding daerah yang lainnya.

Sehingga, ia berkomitmen untuk tidak memperbolehkan hal apapun yang sifatnya menganggu ibadah.

"Saya menekankan tidak boleh ada kemaksiatan di Metro ini. Ini kota kecil, kota pendidikan. Gak bisa kita memberikan suri tauladan yang terbaik, ketika kita membiarkan hal-hal tersebut," ungkapnya. 

Ia menuturkan, pengaturan terkait waktu operasional tempat hiburan dilakukan untuk menjaga Kota Metro dari keburukan.

Tentunya hal tersebut juga nantinya akan dipahami oleh sejumlah tempat hiburan di Metro. 

"Saya kira gak ada tempatnya untuk melakukan keburukan di Kota Metro ini. Kita harus menjaga nilai-nilai martabat. Saya kira para pelaku usaha juga memahami," tukasnya. 

Sebelumnya, Sekda Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan Sat Pol PP dan beberapa dinas mengenai pengaturan jam operasional bagi tempat hiburan.

Pengaturan akan dilakukan dengan disesuaikan intruksi Gubernur Lampung. 

Baca juga: Ayu Ting Ting Siapkan Camilan Wajib Selama Ramadan

Baca juga: Pemkab Pesawaran Lampung Tiadakan Buka Bersama dan Tinjau Ulang Safari Ramadan

"Tadi pagi saya sudah kumpulkan Satpol PP dan beberapa dinas. Rupanya dari Gubernur belum ada yang turun, terkait dengan imbauan. Tapi ini imbauan saja mungkin nanti terkait dengan hiburan malam biasanya ya," kata Bangkit.

Menurutnya, Satpol PP Kota Metro Lampung telah rutin melakukan razia.

Selain itu, ia mengatakan bahwa Pemkot Metro juga telah berkoordinasi dengan Detasemen Polisi Militer (Denpom)

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved