Berita Terkini Nasional

Tulis Surat, Lukas Enembe Ngambek dan Mogok Minum Obat dari KPK Gegara Hal Ini

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mogok meminum obat yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Indra Simanjuntak
Tribun-Papua.com
Lukas Enembe 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mogok meminum obat yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe melalui sebuah surat kepada KPK tertanggal 19 Maret 2023.

Surat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe ditujukan kepada Firli Bahuri cs, penasihat hukum, dan dokter KPK.

Tim kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, membenarkan adanya surat dari kliennya dimaksud.

Petrus mengatakan surat dititipkan Lukas Enembe sewaktu ia berkunjung ke rutan KPK.

Baca juga: Diduga Tilap Uang Rp 2,5 Miliar, Keluarga Curiga Bripka Arfan Dibunuh, Ngaku Diancam Kapolres

Baca juga: Pura-pura Stroke Tak Bisa Bicara, Pengemis di Ponorogo Ternyata Punya Rumah Mewah

"Kemarin sesudah kunjungan, LE (Lukas Enembe) titip surat ke saya untuk diserahkan ke KPK dan langsung saya serahkan," kata Petrus saat dikonfirmasi, Rabu (22/3/2023).

Berikut isi lengkap surat yang ditulis Lukas Enembe:

Surat Pernyataan

Yang bertanda tangan di bawah ini

Nama: Lukas Enembe

Umur: 55 tahun

Alamat: Rutan MP KPK Jakarta

Dengan ini saya menyatakan bahwa, mulai sejak hari Minggu, 19 Maret 2023, jam 22.04, saya tidak mau meminum obat yang disediakan oleh KPK, karena:

1. Tidak ada perubahan atas sakit saya sejak saya meminum obat yang disediakan oleh KPK, dan buktinya kedua kaki saya masih bengkak sampai saat ini.

2. Saya meminta pengobatan terhadap sakit saya dengan cara saya harus dirawat di rumah sakit.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved