Berita Lampung

Pejabat dan ASN Dilarang Bukber, Pemprov Lampung Segera Terbitkan Edaran

Qodratul Ikhwan mengatakan, pihaknya segera mengeluarkan surat edaran (SE) larangan bukber tersebut.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan. Pemprov Lampung segera menerbitkan surat edaran larangan bukber. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung segera menerbitkan surat edaran (SE) Gubernur Lampung terkait larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan mengatakan, pihaknya segera mengeluarkan surat edaran (SE) larangan bukber tersebut.

"Apalagi Presiden Jokowi telah melarang untuk melakukan bukber pada Ramadan 1444 Hijriah. Segera kami tindak lanjuti dengan mengeluarkan SE larangan bukber dari Gubernur Lampung," kata Qodratul Ikhwan via WhatsApp, Kamis (23/3/2023).

Penjabat Bupati Tulangbawang ini mengatakan, Presiden Jokowi telah mengeluarkan arahannya yang tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang Arahan Terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Dalam surat itu ada tiga poin arahan Presiden Jokowi. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Baca juga: TVCI Lampung Gelar Bukber dan Bagi Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Lampung Selatan

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

"Segera kami tindaklanjuti dengan surat edaran (SE) dari Gubernur Lampung. jadi intinya kami masih tetap harus waspada," kata Qodratul Ikhwan.

Ia mengatakan, pihaknya mengikuti setiap kebijakan yang ditentukan oleh pemerintah pusat.

"Larangan bukber bagi aparatur sipil negara (ASN) ini akan segera kami tindak lanjuti dengan SE Gubernur Lampung," tuturnya.

Ia mengatakan, masyarakat yang ingin mengadakan buka puasa bersama diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Kami berharap agar tidak terjadi penularan Covid-19 pada Ramadan tahun 2023 ini," jelas Qodratul.

Masyarakat diharapkan untuk waspada untuk semua harus mengikuti aturan protokol kesehatan.

Baca juga: Parosil Mabsus Bukber dengan Sejumlah Komunitas Pemuda di Lampung Barat

"Apalagi penanganan Covid-19 saat ini masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi," imbuh Qodratul.

Mantan Kadis Perhubungan Lampung ini berharap pengusaha tempat makan untuk menjaga protokol kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved