Berita Lampung

Pejabat dan ASN Dilarang Bukber, Pemprov Lampung Segera Terbitkan Edaran

Qodratul Ikhwan mengatakan, pihaknya segera mengeluarkan surat edaran (SE) larangan bukber tersebut.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan. Pemprov Lampung segera menerbitkan surat edaran larangan bukber. 

"Tempat cuci tangan hingga hand sanitizer tetap harus ada karena untuk membersihkan kotoran dari tangan," ucapnya.

Qodratul mengatakan, pihaknya mengimbau agar bersama-sama dalam menjaga penerapan protokol kesehatan.

"Dengan harapan penanganan Covid-19 di Lampung tetap terjaga dan harapannya semua tetap waspada," kata Qodratul.

Dari catatan Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Lampung sampai saat ini masih ada tambahan kasus Covid-19 baru, yakni satu kasus pada Rabu (22/3) lalu. Sehingga total ada 76.981 kasus Covid-19 di Lampung.

Masyarakat Lampung yang telah selesai menjalani isolasi atau sembuh ada sebanyak 72.616 orang. Pasien yang meninggal dunia sebanyak 4.214.

Masa Transisi Covid-19

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan.

Larangan buka bersama itu tertuang pada surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Rabu (22/3/2023).

Dilansir dari lembaran surat pada Kamis (23/3/2023), alasan Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN adalah karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi.

Oleh karenanya, masih diperlukan kehati-hatian selama masa transisi ini.

Adapun surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Surat tersebut meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Selain itu, para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah diminta untuk mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.

Saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut dari surat Sekretaris Kabinet.

"Sedang dalam proses penyiapan SE," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu malam.

"Kami akan segera tindak lanjut dengan SE kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Saat ini sedang proses, setelah selesai segera dikirim ke daerah," katanya lagi.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Ramadan 1444 H atau awal puasa Ramadan 2023 jatuh pada Kamis (23/3/2023) atau hari ini.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved