Penipuan Calon Taruna Akpol di Lampung

Tersangka Penipu Calon Taruna Akpol di Lampung Ternyata Warga Sleman Yogyakarta

Tersangka penipuan terhadap calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) ternyata warga Yogyakarta.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/Hurri Agusto
Tersangka penipuan jadi Taruna Akpol saat diamankan di Mapolda Lampung, Jumat (24/3/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tersangka penipuan terhadap calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) ternyata warga Yogyakarta.

Polisi menangkap tersangka Yunie Sarahwati alias Ayu setelah dua kali mangkir dari panggilan.

Adapun penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin (20/3/2023), di tempat persembunyiannya di Yogyakarta.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Wahyudi Sabhara saat ekspose di hadapan media, Jumat (24/3/2023).

"Jadi pelaku ini merupakan warga Jebresan, Kelurahan Kalitirto, kecamatan Berbah, Sleman, Yogyakarta," ujar AKBP Wahyudi Sabhara.

Baca juga: Polda Lampung Ungkap Kasus Penipuan Calon Taruna Akpol, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah

"Pelaku kita jemput paksa di persembunyiannya di Di Yogyakarta pada senin lalu," jelasnya.

Wahyudi menjelaskan, peristiwa penipuan bermula saat korban FZA dikenalkan oleh kerabatnya kepada tersangka.

Mengetahui anak korban ingin masuk polisi, tersangka lalu menawarkan jasa kepada korban FZA untuk membantu meloloskan calon taruna Akpol.

"Jadi pada tahun 2021, korban ini dikenalkan oleh seseorang kepada tersangka yang mengaku bisa meloloskan anak korban masuk taruna Akpol," ujar AKBP Wahyudi.

Selanjutnya kata Wahyudi, tersangka lalu membuat janji dengan korban untuk bertemu di suatu lokasi di jakarta.

"Setelah bertemu dengan korbannya, tersangka Yunie lalu meminta agar korban menyerahkan uang senilai Rp 700 juta untuk meloloskan anaknya menjadi polisi," tambahnya.

Namun setelah mengikuti seleksi, ternyata anak korban yang berinisial PPP ternyata tidak lolos.

"Jadi PPP inj tidak lolos, dia hanya sampai di tahap seleksi tes psikologi," jelasnya.

Setelah anaknya tidak lolos korban FZA lalu meminta agar korban mengembalikan uang yang telah diserahkan kepada tersangka.

Baca juga: Yakinkan Korban, Tersangka Penipu Calon Taruna Akpol Ngaku Punya Kenalan Petinggi Mabes Polri

Namun, tersangka banyak berdalih, sehingga membuat korban FZA melaporkan pelaku ke Mapolda Lampung.

"Setelah mendapat laporan dari korban, kita melakukan upaya panggilan sebanyak dua kali terhadap pelaku, namun tidak diindahkan," ujar Wahyudi

"Selanjutnya, kita akhirnya melakukan upaya penjemputan paksa terhadap pelaku di tempat persembunyannya di Jogjakarta," imbuhnya.

Sudah Ditahan

Rahmat melanjutkan, pelaku kini telah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka Yunie Sarahwati terancam pasal penipuan atau penggelapan sebagaimana pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dari tersangka yunie, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi serah terima uang antara tersangka dan korban senilai Rp 100 juta, dan empat lembar rekening koran atas nama korban FZA.

Lalu, barang bukti lain yang diamankan yakni surat tanda terima senilai Rp 150 juta, dan satu lembar bukti registrasi calon taruna Polres Lampung selatan atas atas nama inisial PPP.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved