Berita Lampung

Berita Lampung Terkini 27 Maret 2023, Mantan Kepala DLH Balam Kembalikan Kerugian Negara Rp 2,69 M

Di Lampung hari ini ada peristiwa dugaan korupsi retribusi sampah, mantan Kepala DLH Balam kembalikan kerugian negara Rp 2,69 miliar.     

Editor: Teguh Prasetyo
Kolase
Berita Lampung Terkini 27 Maret 2023 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Banyak kejadian dan peristiwa yang terjadi di Provinsi Lampung selama hari ini, Senin (27/3/2023).

Mulai dari peristiwa dugaan korupsi retribusi sampah, mantan Kepala DLH Balam kembalikan kerugian negara Rp 2,69 miliar.     

Untuk lebih lengkapnya, inilah kompilasi enam peristiwa terhangat yang terjadi selama satu hari yang terkumpul dalam Berita Lampung Terkini.  

Baca juga: Dugaan Korupsi Retribusi Sampah, Mantan Kepala DLH Balam Kembalikan Kerugian Negara Rp 2,69 Miliar

1. Dugaan Korupsi Retribusi Sampah, Mantan Kepala DLH Balam Kembalikan Kerugian Negara Rp 2,69 Miliar

Tersangka dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Sahriwansah kembalikan kerugian negara senilai Rp 2,69 miliar.

Mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah mengembalikan kerugian negara melalui Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin, saat menggelar ekspose kepada awak media, Senin (27/3/2023).

Menurut Hutamrin, kejati telah menerima penitipan uang dari tersangka Sahriwansah sebesar Rp 2,69 miliar.

Ia menyebutkan, titipan kerugian negara itu diperuntukkan pada perkara korupsi retribusi sampah di DLH Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019-2021.

Diketahui, berdasarkan hasil auditor independen terhadap kasus tersebut, telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 6.925.815.000.

Dalam perkara tersebut, Kejati Lampung telah menetapkan tiga orang tersangka dimana salah satunya adalah mantan Kepala DLH Sahriwansah.

Adapun dua tersangka lain yakni Kepala Bidang Tata Lingkungan, Haris Fadilah dan Pembantu Bendahara Penerima, Hayati pada Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung.

Menurut Hutamrin, uang yang kembalikan oleh Sahriwansah sendiri masih berstatus titipan kerugian negara.

Kata dia, untuk jumlah pengembalian uang kerugian negara akan diputuskan di pengadilan nanti.

Menurut Hutamrin, sebelumnya sudah ada beberapa pihak yang mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 586.750.000

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved