Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi

Dugaan Korupsi Retribusi Sampah, Mantan Kepala DLH Balam Kembalikan Kerugian Negara Rp 2,69 Miliar

Tersangka dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Sahriwansah kembalikan kerugian negara senilai Rp 2,69 miliar.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/Hurri Agusto
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin memperlihatkan uang pengembalian negara oleh tersangka mantan Kadis DLK Kota Bandar Lampung, Sahriwansah saat menggelar ekspose kepada awak media, Senin (27/3/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tersangka dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Sahriwansah kembalikan kerugian negara senilai Rp 2,69 miliar.

Mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah mengembalikan kerugian negara melalui Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin, saat menggelar ekspose kepada awak media, Senin (27/3/2023).

"Kami menerima penitipan uang dari tersangka Sahriwansah Rp2,69 miliar," ujar  Hutamrin

Hutamrin menyebutkan, titipan kerugian negara itu diperuntukkan pada perkara korupsi retribusi sampah di DLH Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019-2021.

Baca juga: Kejati Lampung Resmi Tahan Tiga Tersangka Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung

Diketahui, berdasarkan hasil auditor independen terhadap kasus tersebut, telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 6.925.815.000.

Dalam perkara tersebut, Kejati Lampung telah menetapkan tiga orang tersangka dimana salah satunya adalah mantan Kepala DLH Sahriwansah.

Adapun dua tersangka lain yakni Kepala Bidang Tata Lingkungan, Haris Fadilah dan Pembantu Bendahara Penerima, Hayati pada Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung.

Menurut Hutamrin, uang yang kembalikan oleh Sahriwansah sendiri masih berstatus titipan kerugian negara.

"Ini uang kerugian negara yang dititipkan kepada Penyidik Kejati Lampung," ujar Hutamrin

"Untuk jumlah pengembalian uang kerugian negara akan diputuskan di pengadilan nanti," jelas Hutamrin.

Menurut Hutamrin, sebelumnya sudah ada beberapa pihak yang mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 586.750.000

Pengembalian kerugian negara tersebut yakni dari salah satu tersangka yakni Hayati selaku Pembantu Bendahara Penerima DLH Bandar Lampung senilai Rp 108 juta.

Adapun sisanya Rp 478 juta dikembalikan oleh sejumlah UPT di bawah DLH Bandar Lampung.

"Sejauh ini, total penitipan kerugian negara berjumlah Rp3,28 miliar," kata Hutamrin

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved