Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi

Dugaan Korupsi Retribusi Sampah, Mantan Kepala DLH Balam Kembalikan Kerugian Negara Rp 2,69 Miliar

Tersangka dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Sahriwansah kembalikan kerugian negara senilai Rp 2,69 miliar.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/Hurri Agusto
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin memperlihatkan uang pengembalian negara oleh tersangka mantan Kadis DLK Kota Bandar Lampung, Sahriwansah saat menggelar ekspose kepada awak media, Senin (27/3/2023). 

"Jadi masih ada sisa Rp3 miliar lebih. Mudah-mudahan ada itikad baik dari yang lainnya," sambung Hutamrin.

Baca juga: Kejati Lampung Sita Dokumen Milik Tersangka Kasus Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung

Tetap Berjalan

Ia melanjutkan, meski uang kerugian negera dikembalikan, tapi proses hukum tetap berjalan.

Namun, pengembalian kerugian negara ini bisa menjadi pertimbangan yang meringankan para tersangka di pengadilan.

Diketahui , ketiga tersangaka terancam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved