Berita Lampung

Gubernur Arinal Resmi Keluarkan Larangan Buka Bersama untuk ASN Se-Lampung 

Gubernur Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi resmi mengeluarkan surat edaran (SE) larangan buka puasa bersama (bukber) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Surat Edaran Gubernur Lampung terkait larangan bukber bagi ASN se Lampung, Senin (27/3/2023). 

"Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah membuat surat edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh ASN se-Lampung," kata Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto.

Ia mengatakan, pihaknya mengeluarkan SE tersebut diperuntukkan bagi ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Pemerintah Kota (Pemkot) ataupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) juga untuk mentaati aturan terkait jam kerja bagi ASN.

Fahrizal mengatakan, Pemprov Lampung juga telah mengeluarkan SE tersebut dengan Nomor : 054.2/1205/07/2023.

Menurutnya, SE tersebut mengatur tentang jam kerja ASN se-Provinsi Lampung selama Ramadan 1444 Hijriah.

Fahrizal menyebut, SE tersebut dibuat bertujuan sebagai acuan bagi pemerintahan di Lampung untuk menetapkan jam kerja selama Ramadan 1444 Hijriah.

ASN, menurutnya, harus mematuhi jam kerja masuk pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB selama ramadan 1444 Hijriah.

Sekdaprov mengatakan, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja.

Hari Senin sampai Kamis, masuk pukul  08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.

Kemudian hari Jumat wajib masuk pukul 08.00 Wib sampai pukul 15.30 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.

Baca juga: Pemkab Pesawaran Lampung Tiadakan Buka Bersama dan Tinjau Ulang Safari Ramadan

Fahrizal mengatakan, instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, maka Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB.

Sedangkan hari Jumat bekerja mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB.

"Jadi jumlah jam kerja efektif bagi instansi di Provinsi Lampung yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 Hijriah harus memenuhi minimal 32,5 jam per minggu," imbuhnya.

Fahrizal mengatakan, pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah kabupaten atau kota Se-Provinsi Lampung agar menyampaikan penetapan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tersebut

Ia mengatakan, diharapkan juga tidak menganggu kinerja organisasi serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved