Berita Lampung

Gubernur Arinal Resmi Keluarkan Larangan Buka Bersama untuk ASN Se-Lampung 

Gubernur Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi resmi mengeluarkan surat edaran (SE) larangan buka puasa bersama (bukber) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Surat Edaran Gubernur Lampung terkait larangan bukber bagi ASN se Lampung, Senin (27/3/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Gubernur Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi resmi mengeluarkan surat edaran (SE) larangan buka puasa bersama (bukber) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Lampung.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Kabiro Hukum Setda) Provinsi Lampung, Puadi Jailani mengatakan, Gubernur Arinal telah mengeluarkan larangan tersebut melalui SE Nomor 045.2/1258/07/2023, pada tanggal 27 Maret 2023.

"Gubernur Arinal secara resmi meminta kepada Wali Kota dan Bupati untuk menindaklanjuti SE tersebut agar tidak ada bukber selama Ramadan," kata Puadi kepada Tribun Lampung, Senin (27/3/2023).

Ia mengatakan, ASN se-Lampung diharapkan untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan dalam SE tersebut.

"Kami menerapkan SE ini karena mengacu pada SE yang dikeluarkan Mendagri dengan Nomor 100.4.4/1731/SJ, tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tanggal 23 Maret 2023," kata Puadi.

Baca juga: Pejabat dan ASN Dilarang Bukber, Pemprov Lampung Segera Terbitkan Edaran

Puadi mengatakan, Pemprov Lampung juga mengeluarkan SE untuk tindak lanjut dari surat Sekretaris Kabinet RI.

Surat tersebut dengan nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023.

"Diharapkan kepada Bupati/Wali Kota se-Provinsi Lampung untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Suci Ramadan 1444 H," katanya. 

Larangan juga ditujukan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada perangkat daerah di pemerintah kabupaten/kota masing-masing.

Lalu kepada kepala perangkat daerah, unit kerja, Direktur BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk meniadakan bukber.

"Semua ini penting dilaksanakan, mengingat saat ini masih dalam transisi pandemi menuju endemik," tambah Puadi.

Ia mengatakan, masyarakat diharapkan harus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

"Demikian disampaikan, agar surat edaran ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan atas perhatiannya diucapkan terimakasih," imbuhnya.

Baca juga: Dukung Pemerintah Pusat, Pemkab Lampung Selatan Tiadakan Buka Bersama Ramadan 1444 H

Kerja 32,5 Jam Seminggu

Sebelumnya Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, ASN se-Lampung diharapkan agar masuk kerja minimal 32,5 jam perminggu selama ramadan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved