Berita Lampung
Gubernur Arinal Resmi Keluarkan Larangan Buka Bersama untuk ASN Se-Lampung
Gubernur Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi resmi mengeluarkan surat edaran (SE) larangan buka puasa bersama (bukber) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Gubernur Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi resmi mengeluarkan surat edaran (SE) larangan buka puasa bersama (bukber) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Lampung.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Kabiro Hukum Setda) Provinsi Lampung, Puadi Jailani mengatakan, Gubernur Arinal telah mengeluarkan larangan tersebut melalui SE Nomor 045.2/1258/07/2023, pada tanggal 27 Maret 2023.
"Gubernur Arinal secara resmi meminta kepada Wali Kota dan Bupati untuk menindaklanjuti SE tersebut agar tidak ada bukber selama Ramadan," kata Puadi kepada Tribun Lampung, Senin (27/3/2023).
Ia mengatakan, ASN se-Lampung diharapkan untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan dalam SE tersebut.
"Kami menerapkan SE ini karena mengacu pada SE yang dikeluarkan Mendagri dengan Nomor 100.4.4/1731/SJ, tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tanggal 23 Maret 2023," kata Puadi.
Baca juga: Pejabat dan ASN Dilarang Bukber, Pemprov Lampung Segera Terbitkan Edaran
Puadi mengatakan, Pemprov Lampung juga mengeluarkan SE untuk tindak lanjut dari surat Sekretaris Kabinet RI.
Surat tersebut dengan nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023.
"Diharapkan kepada Bupati/Wali Kota se-Provinsi Lampung untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Suci Ramadan 1444 H," katanya.
Larangan juga ditujukan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada perangkat daerah di pemerintah kabupaten/kota masing-masing.
Lalu kepada kepala perangkat daerah, unit kerja, Direktur BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk meniadakan bukber.
"Semua ini penting dilaksanakan, mengingat saat ini masih dalam transisi pandemi menuju endemik," tambah Puadi.
Ia mengatakan, masyarakat diharapkan harus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
"Demikian disampaikan, agar surat edaran ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan atas perhatiannya diucapkan terimakasih," imbuhnya.
Baca juga: Dukung Pemerintah Pusat, Pemkab Lampung Selatan Tiadakan Buka Bersama Ramadan 1444 H
Kerja 32,5 Jam Seminggu
Sebelumnya Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, ASN se-Lampung diharapkan agar masuk kerja minimal 32,5 jam perminggu selama ramadan.
"Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah membuat surat edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh ASN se-Lampung," kata Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto.
Ia mengatakan, pihaknya mengeluarkan SE tersebut diperuntukkan bagi ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Pemerintah Kota (Pemkot) ataupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) juga untuk mentaati aturan terkait jam kerja bagi ASN.
Fahrizal mengatakan, Pemprov Lampung juga telah mengeluarkan SE tersebut dengan Nomor : 054.2/1205/07/2023.
Menurutnya, SE tersebut mengatur tentang jam kerja ASN se-Provinsi Lampung selama Ramadan 1444 Hijriah.
Fahrizal menyebut, SE tersebut dibuat bertujuan sebagai acuan bagi pemerintahan di Lampung untuk menetapkan jam kerja selama Ramadan 1444 Hijriah.
ASN, menurutnya, harus mematuhi jam kerja masuk pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB selama ramadan 1444 Hijriah.
Sekdaprov mengatakan, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja.
Hari Senin sampai Kamis, masuk pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
Kemudian hari Jumat wajib masuk pukul 08.00 Wib sampai pukul 15.30 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.
Baca juga: Pemkab Pesawaran Lampung Tiadakan Buka Bersama dan Tinjau Ulang Safari Ramadan
Fahrizal mengatakan, instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, maka Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB.
Sedangkan hari Jumat bekerja mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB.
"Jadi jumlah jam kerja efektif bagi instansi di Provinsi Lampung yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 Hijriah harus memenuhi minimal 32,5 jam per minggu," imbuhnya.
Fahrizal mengatakan, pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah kabupaten atau kota Se-Provinsi Lampung agar menyampaikan penetapan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tersebut
Ia mengatakan, diharapkan juga tidak menganggu kinerja organisasi serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Pemprov Lampung
Gubernur Lampung
Arinal Djunaidi
Sekdaprov Lampung
bukber
puasa
buka bersama
ASN
Lampung
Pengamat Nilai Dimatikannya Live TikTok Bisa Memicu UMKM untuk Berinovasi |
![]() |
---|
Bisa Jual 5.000 Produk Sehari, Otsky Lampung Ikut Terdampak Pemblokiran TikTok Live |
![]() |
---|
Live TikTok Dimatikan, Omzet Brand Pakaian Otsky Anjlok hingga 40 Persen |
![]() |
---|
Konferda PDIP Lampung, Sejumlah Nama Bakal Maju Pencalonan Ketua DPD |
![]() |
---|
Disdikbud Bandar Lampung Hentikan Sementara Distribusi MBG Buntut Keracunan Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.