Polres Lampung Selatan

Jajaran Polda Lampung Bekuk Pencuri Ponsel di Jatimulyo

Hendak cukur rambut tapi justru curi HP pemilik pangkas rambut di Jati Mulyo, sehingga pemuda 29 tahun itu dibekuk jajaran Polsek Jati Agung.

|
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi - Pelaku pencurian HP di pangkas rambut dibekuk. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan -Hendak cukur rambut tapi justru curi HP pemilik pangkas rambut di Jati Mulyo, sehingga pemuda 29 tahun itu dibekuk jajaran Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung.

Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku pencurian di Pangkas Rambut Raja, Desa Jati Mulyo pada Minggu (26/3/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Jati Agung Iptu Mustolih menjelaskan, pelaku MKA (29) berhasil diamankan setelah pihaknya menerima laporan kehilangan 1 HP  merk Redmi 10 warna hitam dari korban F (30).

“Pelaku kami tangkap di Desa Sinar Rejeki, Kecamatan Jati Agung berikut barang bukti,” lanjut Mustolih mewakil Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Senin (27/3/2023)

Saat dilakukan introgasi pelaku mengakui melakukan pencurian HP tersebut sendirian.

Baca juga: Perang Sarung, 10 Remaja di Pulau Bacan Diamankan Polsek Sukarame Polda Lampung

Baca juga: Bhayangkari Polres Mesuji Polda Lampung Ikut Berbagi Takjil di Momen Ramadan

"Awalnya pelaku hendak mencukur rambut akan tetapi saat pemilik pangkas rambut tersebut sedang ke kamar mandi, pelaku mengambil HP yang sedang di cas di atas kursi kayu," sambungnya.

Atas perbuatannya pelaku dituntut Pasal 362 KUHPidana dengan barang bukti 1 HP merk Redmi 10 warna hitam.

“Pelaku saat ini kami proses di Polsek Jati Agung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas dia.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved