Berita Lampung
Kafe di Pringsewu jadi Tempat Prostitusi, Pemilik Sekaligus Berperan sebagai Muncikari Ditangkap
Polres Pringsewu menangkap seorang wanita berinisial YA alis Eni (39), warga Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung/Oky Indra Jaya
Polres Pringsewu menangkap seorang pemilik kafe yang menjadikan usahanya sebagai tempat prostitusi berinisial YA alias Eni (39) yang berperan sebagai muncikari yang menawarkan sejumlah perempuan kepada lelaki hidup belang, Sabtu (25/3/2023) kemarin.
Feabo membeberkan, selain mengamankan YA, pihaknya juga turut mengamankan seorang PSK berusia 22 tahun warga Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu.
Serta barang bukti yang diamankan antara lain adalah satu unit ponsel dan uang tunai Rp 400 ribu.
Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dikenakan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Lampung
PDHI Lampung Curhat soal RUU Kedokteran Hewan ke DPR RI |
![]() |
---|
Nusantara Lampung FC Pecundangi Sriwijaya FC dengan Skor 3-0 |
![]() |
---|
Kakak Adik di Bandar Lampung Kompak Maling Motor Dinas Polisi |
![]() |
---|
Pemkab Mesuji Upayakan Pemenuhan Kebutuhan Internet untuk Wilayah Terpencil |
![]() |
---|
Terdengar Ledakan, Sopir di Pringsewu Kabur dan Truk Tumpahkan Solar Sebelum Terbakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.