Berita Lampung
Kafe di Pringsewu jadi Tempat Prostitusi, Pemilik Sekaligus Berperan sebagai Muncikari Ditangkap
Polres Pringsewu menangkap seorang wanita berinisial YA alis Eni (39), warga Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung/Oky Indra Jaya
Polres Pringsewu menangkap seorang pemilik kafe yang menjadikan usahanya sebagai tempat prostitusi berinisial YA alias Eni (39) yang berperan sebagai muncikari yang menawarkan sejumlah perempuan kepada lelaki hidup belang, Sabtu (25/3/2023) kemarin.
Feabo membeberkan, selain mengamankan YA, pihaknya juga turut mengamankan seorang PSK berusia 22 tahun warga Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu.
Serta barang bukti yang diamankan antara lain adalah satu unit ponsel dan uang tunai Rp 400 ribu.
Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dikenakan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Motor Digadai, Pria di Lampung Nekat Lapor ke Polisi Jadi Korban Begal |
![]() |
---|
Kasus KDRT, Istri Oknum Polisi Mengaku Wajahnya Pernah Diolesi Suami Pakai Sambal |
![]() |
---|
Suara Serak, Siswa SMAN 9 Bandar Lampung Tetap Optimal Menyanyi di Istana Merdeka |
![]() |
---|
Istri Oknum Polisi Mengamuk Kasus KDRT Berlarut-larut, Polda Lampung Beri Jawaban Tegas |
![]() |
---|
PBB di Bawah Rp 150 Ribu Dapat Bonus dari Pemkot Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.