Sertifikasi SPPG di Lampung
Proses Sertifikasi Halal SPPG di Lampung Melalui Skema Pendaftaran Reguler
Dapur MBG akan mendaftarkan melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) kemudian akan diaudit oleh auditor halal.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Ketua Satgas Halal Lampung, Marwansyah mengatakan proses sertifikasi halal untuk dapur MBG didaftarkan melalui skema pendaftaran reguler karena termasuk risiko tinggi.
Menurutnya, dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan mendaftarkan melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) kemudian akan diaudit oleh auditor halal.
Hasilnya akan difatwakan oleh Komisi Fatwa MUI dan baru kemudian akan diterbitkan sertifikasi halal oleh BPJPH.
Marwansyah mengungkapkan, kriteria penilaian halal dalam pengolahan makanan MBG, adalah halal dan toyyib sesuai syariat. Di mana, pengadaan bahan, proses sampai penyajian, harus sesuai syariat islam.
"Di lapangan nanti akan diaudit oleh auditor halal dari LPH dan difatwakan oleh MUI. Kemudian baru diterbitkan oleh BPJPH sertifikatnya," imbuhnya.
Sementara sertifikat HACPP, Kepala BSPJI Bandar Lampung Syamdian mengungkapkan, SPPG harus memenuhi tujuh prinsip dan standar yang berlaku.
Adapun, syaratnya adanya dokumen legal perusahaan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), dan NPWP.
"Lalu akan dilakukan pengecekan manual analisis bahaya, penentuan titik kendali kritis (CCP) dan batas kritis, prosedur pemantauan, tindakan korektif, dan catatan verifikasi/validasi," pungkas Syamdian.
Sejumlah pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengaku masih menunggu jadwal untuk mengikuti pelatihan sertifikasi. Sebelumnya, pemerintah mewajibkan setiap SPPG memiliki Sertifikat laik higiene dan sanitasi (SLHS), sertifikasi halal, dan sertifikasi keamanan pangan.
SLHS diterbitkan dinas kesehatan. Sementara, penerbitan sertifikat halal menjadi kewenangan kantor wilayah Kementerian Agama melalui Satuan Tugas (Satgas) Halal. Adapun, sertifikasi keamanan pangan diterbitkan Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI).
Hingga minggu pertama Oktober 2025, BSPJI Bandar Lampung dan Satgas Halal Lampung menyatakan belum menerbitkan sertifikasi untuk dapur MBG di Lampung. Sedangkan terkait SLHS, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan SLHS bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur dalam program MBG.
Penerbitan ketiga sertifikat menindaklanjuti kasus keracunan seusai menyantap MBG di sejumlah daerah di Indonesia. Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), korban keracunan program MBG mencapai 10.482 anak per 4 Oktober 2025.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari juga memberikan sorotan di mana dari total 8.583 SPPG, hanya 34 dapur yang telah memiliki SLHS sebagai bukti pemenuhan standar mutu dan keamanan pangan. Sehingga sebanyak 8.549 dapur lainnya belum mengantongi sertifikat tersebut hingga 22 September 2025.
Adapun di Lampung, melansir laman www.bgn.go.id. yang diakses Sabtu (11/10), jumlah SPPG sebanyak 558 unit. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Hurri Agusto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.