Polres Tulangbawang

Kapolres Tulangbawang Polda Lampung Ungkap Modus Pencurian Mobil Pikap di Menggala

Kedua pelaku ditangkap petugas gabungan dari Polres Tulangbawang dan Polres Mesuji Polda Lampung di daerah Pematang Panggang, Mesuji, OKI.

istimewa
Kapolres Tulangbawang Polda Lampung AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, menginterogasi pelaku pencurian mobil pikap yang terjadi di Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, pada Rabu (22/03/2023), sekitar pukul 01.00 WIB. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang- Kapolres Tulangbawang Polda Lampung AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, mengungkap modus operandi kasus pencurian mobil pikap yang terjadi di Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, pada Rabu (22/03/2023), sekitar pukul 01.00 WIB.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, dan Kanitres Polsek Menggala, Bripka Hade Firmanto, SH, MH, saat menggelar konferensi pers, di Aula Mapolres Tulang Bawang, Senin (27/03/2023).

Kapolres membeberkan, pelaku dalam kasus pencurian mobil pikap ini sebanyak dua orang.

“Semuanya berhasil ditangkap oleh petugas kami yakni berinisial AI (44) warga Kampung Tiuh Tohou, dan NH (33) warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang," ucap AKBP Jibrael.

Kedua pelaku ditangkap petugas gabungan dari Polres Tulangbawang dan Polres Mesuji Polda Lampung di daerah Pematang Panggang, Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“Pelaku dibekuk dalam kurun waktu 16 jam usai melakukan aksinya di rumah korban Patoni (44) warga Kelurahan Menggala Tengah,” papar Kapolres.

Baca juga: Gasak Hp dan Uang di Rumah Tetangga, Seorang Pelajar Dibekuk Polres Lamteng Polda Lampung

Baca juga: Edarkan Tablet Hexymer, Warga Labuhan Maringgai Dibekuk Satresnarkoba Polres Lamtim Polda Lampung

Kapolres menerangkan, korban kenal dengan pelaku berinisial AI, karena sebelum kejadian pencurian tersebut atau 20 hari sebelumnya, pelaku AI ini menjual mobil pikap merek Daihatsu Grand Max, BE 8960 SY, warna silver kepada korban.

Setelah terjadi kesepakatan jual beli, pelaku sengaja tidak memberikan kunci kontak cadangan dan hanya memberikan satu kunci kontak kepada korban dengan alasan bahwa kunci cadangan tersebut telah hilang.

“Ternyata kunci kontak yang tidak diberikan kepada korban ini digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksi pencurian mobil pikap," terang perwira dengan melati dua dipundaknya.

Alumni Akpol 2001 ini menambahkan, dua pelaku pencurian mobil pikap yang berhasil ditangkap oleh petugasnya, ternyata semua merupakan residivis.

"Pelaku AI merupakan residivis kasus narkotika tahun 2012 dan tahun 2015, sedangkan pelaku NH merupakan residivis kasus narkotika tahun 2017 dan kasus curanmor tahun 2016," imbuh AKBP Jibrael.

Korban Patoni yang hadir langsung dalam kegiatan konferensi pers ini, mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolres Tulangbawang.

"Terima kasih banyak Pak Kapolres atas bantuannya sehingga mobil milik saya bisa cepat ditemukan kembali, dan dua orang pelaku pencurian mobil tersebut semuanya berhasil ditangkap," ucap Patoni dengan nada haru.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved