Berita Lampung

Dilaporkan Sering Nyabu, Pegawai Honorer Pemkab Tanggamus Diamankan Satnarkoba

Oknum honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus, Lampung diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus karena diduga penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi
Barang bukti beserta lokasi ditemukannya barang bukti sisa sabu seberat 0,13 gram oleh polisi 

"Dugaan kami sudah lama pakai sabu, hal itu juga dikuatkan keterangan sementara dari pelaku," katanya. 

Saat ini pegawai honorer Pemkab Tanggamus, Lampung itu telah diamankan di Polres Tanggamus Polda Lampung

Hal itu dilakukan guna melakukan penyidikan lebih lanjut kepada pegawai honorer Pemkab Tanggamus, Lampung tersebut. 

Atas perbuatannya, DD yang merupakan pegawai honorer Pemkab Tanggamus, Lampung dikenakan pasal 112, 127 UU Nomor 35 tahun 2009.

"Pelaku dikenakan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata AKP Deddy Wahyudi. 

( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )


 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved