Berita Lampung

Dinas Perhubungan Pesisir Barat Dirikan 5 Posko, Pantau Arus Mudik Lebaran 2023

Dinas Perhubungan Pesisir Barat rencanakan akan mendirikan lima titik posko terpadu pada saat mudik Lebaran 2023.

Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
tribun lampung/anung bayuardi
Ilustrasi Posko mudik 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Dinas Perhubungan Pesisir Barat rencanakan akan mendirikan lima titik Posko terpadu pada saat mudik Lebaran 2023.

Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Pesisir Barat, Ronal Erwanda mengatakan, Posko terpadu didirikan dalam rangka pemantauan dan pengamanan arus mudik.

Adapun Posko terpadu mudik Lebaran di Pesisir Barat akan didirikan di lima titik.

Yakni di Posko Bengkunat, Posko Tanjung Setia, Posko Pesisir Tengah, Posko Tembakak dan Posko Lemong.

Selain sebagai tempat pemantauan arus mudik, Posko tersebut juga bisa digunakan untuk tempat mengecek kesehatan.

Baca juga: Tahun Ini Pemkab Pesisir Barat Lampung Tiadakan Safari Ramadan 

Baca juga: Harga Telur Ayam di Pesisir Barat Lampung Barat Kini Rp 28 Ribu naik dari Rp 26 Ribu per kg

"Posko itu bukan hanya tempat pemantauan saja tapi juga bisa tempat untuk mengecek kesehatan bagi pemudik," ungkapnya, Rabu (29/3/2023).

Dalam mendirikan Posko mudik pihaknya akan bekerjasama dengan berbagai stocholder.

Termasuk dari unsur TNI dan Polri serta Dinas Kesehatan dan lainnya.

Ditambahkannya, ada beberapa titik di Jalan lintas Barat Pesisir Barat yang rawan bencana dan kecelakaan.

Di antaranya, Jalinbar ruas Krui-Bengkulu, Jalinbar ruas Bengkunat-Tanggamus dan Jalinbar Liwa-Krui.

Tiga titik jalan tersebut selain rawan terjadi bencana juga rawan terjadi bencana.

Sebab kondisi Jalan yang menanjak serta berkelok dan tikungan tajam.

"Untuk itu kami mengimbau agar para pemudik nanti selalu berhati-hati saat melewati tiga titik Jalinbar tersebut," ungkapnya.

Ronal menuturkan, terkait kesiapan angkutan lebaran 2023 pihaknya belum bisa menjelaskan.

Sebab kata dia, kesiapan angkutan lebaran tersebut baru akan dirapatkan besok Kamis (30/3/2023) di Provinsi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved