Berita Lampung
Disdikbud Lampung Utara Tidak Larang Siswa Buka Bersama Puasa
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Utara tidak melarang sekolah untuk gelar buka bersama.
Penulis: anung bayuardi | Editor: soni

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Utara tidak melarang sekolah untuk gelar buka bersama.
Warga boleh menggelar buka puasa bersama kecuali ASN dan Pejabat.
Kabid Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Yudhi Bachtiar mengatakan buka bersama juga diperbolehkan bagi peserta didik.
Disarankan untuk dilakukan di lingkungan sekolah saj, jangan sampai di luar sekolah.
“Kalau di sekolah bisa tertib, lebih ramai dan nuansa pendidikannya dapat dan Profil pelajar Pancasila nya juga terlihat,” ujarnya, Kamis (30/3/2023).
Kemudian dirinya juga mengimbau kepada para peserta didik agar selama bulan suci Ramadan ini jangan sampai lesu dalam belajar.
“Saya harap siswa bisa konsumsi makanan yang seimbang saat sahur, kualitas belajar itu tidak boleh berkurang, Ramadan bukan mengurangi kualitas belajar,” katanya.
Justru kualitas belajarnya lebih meningkat karena dalam kondisi lapar.
Untuk libur menghadapi Idul Fitri, siswa juga akan belajar di rumah selama 10 hari.
“Anak-anak juga sesuai aturan akan libur sejak tanggal 19 April hingga 29 April 2023 mendatang,” jelas dia.
Baca juga: Door to Door, Polresta Bandar Lampung Polda Lampung dan Bhayangkari Bagikan Nasi Kotak Buka Puasa
Baca juga: Chelsea Sukses Gelar Buka Puasa Pertama, Bakal Lanjutkan Tahun Depan dan Tambah Peserta
Kegiatan belajar mengajar (KBM) di Lampung Utara selama bulan Ramdan hanya 4 jam.
KBM di Lampung Utara dimulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 11.45 WIB.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Utara mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/878/14-LU/2023 tentang jadwal akhir semester dan jam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) para Peserta Didik selama Ramadhan.
Aturan jam masuk dan pulang bagi Peserta Didik ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor: 800/769/V-01/DP.K/2021 tanggal 19 Maret 2022 tentang Kalender Pendidikan.
“Untuk pulang jam belajar memang lebih cepat dibandingkan hari biasa selama Ramadhan ini, dimana anak-anak masuk sekolah pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 11.45 WIB,” katanya, Kamis (30/3/2023).
Surat Edaran sendiri lanjut Yudhi, sudah disebar ke 117 SMP sederajat.
pihak Disdikbud tidak memberikan larangan kepada Sekolah yang ingin melaksanakan Pesantren Kilat,
“Dengan catatan pelaksanaan kegiatan itu tidak mengganggu jam belajar sekolah bisa dilaksanakan di akhir pekan atau hari libur lain,” ujarnya.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 29 Agustus 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Tribun Lampung Bakal Gelar Even RUN Lampung 10K 2025, Total Hadiah Puluhan Juta |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor di Tanggamus Acungkan Sajam ke Warga |
![]() |
---|
Bakrie Power Minat Investasi Energi Baru Terbarukan di Lampung |
![]() |
---|
Rumah Kebakaran di Pringsewu, Mobil Damkar Baru Datang 1 Jam Kemudian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.