Berita Lampung

Disdikbud Lampung Utara Tidak Larang Siswa Buka Bersama Puasa

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Utara tidak melarang sekolah untuk gelar buka bersama.

Penulis: anung bayuardi | Editor: soni
zoom-inlihat foto Disdikbud Lampung Utara Tidak Larang Siswa Buka Bersama Puasa
Tribun Lampung/ anung bayuardi
Kabid Pembinaan SMP Disdikbud Lampung Utara Yudhi Bachtiar menyatakan siswa boleh bukber puasa.

 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Utara tidak melarang sekolah untuk gelar buka bersama.

Warga boleh menggelar buka puasa bersama kecuali ASN dan Pejabat.

Kabid Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Yudhi Bachtiar mengatakan buka bersama juga diperbolehkan bagi peserta didik.

Disarankan untuk dilakukan di lingkungan sekolah saj,  jangan sampai di luar sekolah.

“Kalau di sekolah bisa tertib, lebih ramai dan nuansa pendidikannya dapat dan Profil pelajar Pancasila nya juga terlihat,” ujarnya, Kamis (30/3/2023).

Kemudian dirinya juga mengimbau kepada para peserta didik agar selama bulan suci Ramadan ini jangan sampai lesu dalam belajar.

“Saya harap siswa bisa konsumsi makanan yang seimbang saat sahur, kualitas belajar itu tidak boleh berkurang, Ramadan bukan mengurangi kualitas belajar,” katanya.

Justru kualitas belajarnya lebih meningkat karena dalam kondisi lapar.

Untuk libur menghadapi Idul Fitri, siswa juga akan belajar di rumah selama 10 hari.

“Anak-anak juga sesuai aturan akan libur sejak tanggal 19 April hingga 29 April 2023 mendatang,” jelas dia.

Baca juga: Door to Door, Polresta Bandar Lampung Polda Lampung dan Bhayangkari Bagikan Nasi Kotak Buka Puasa

 

Baca juga: Chelsea Sukses Gelar Buka Puasa Pertama, Bakal Lanjutkan Tahun Depan dan Tambah Peserta

Kegiatan belajar mengajar (KBM) di Lampung Utara selama bulan Ramdan hanya 4 jam.


KBM di Lampung Utara dimulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 11.45 WIB.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Utara mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/878/14-LU/2023 tentang jadwal akhir semester dan jam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) para Peserta Didik selama Ramadhan. 

Aturan jam masuk dan pulang bagi Peserta Didik ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor: 800/769/V-01/DP.K/2021 tanggal 19 Maret 2022 tentang Kalender Pendidikan.

“Untuk pulang jam belajar memang lebih cepat dibandingkan hari biasa selama Ramadhan ini, dimana anak-anak masuk sekolah pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 11.45 WIB,” katanya, Kamis (30/3/2023).

Surat Edaran sendiri lanjut Yudhi, sudah disebar ke 117 SMP sederajat.

pihak Disdikbud tidak memberikan larangan kepada Sekolah yang ingin melaksanakan Pesantren Kilat, 

“Dengan catatan pelaksanaan kegiatan itu tidak mengganggu jam belajar sekolah bisa dilaksanakan di akhir pekan atau hari libur lain,” ujarnya. 

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved