Polres Lampung Timur

Gasak Sepeda Motor yang Kunci Kontak Masih Menempel, Dua Pemuda Dibekuk Polres Lamtim Polda Lampung

Kunci motor masih tergantung, dua pemuda menggondolnya sebelum dicokok jajaran Polsek Bandar Sribhawono Lampung Timur, Polres Lampung Timur.

Tribunlampung/Deni Saputra.
Ilustrasi pencuri motor 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Kunci motor masih tergantung, dua pemuda menggondolnya pergi sebelum akhirnya berhasil dicokok jajaran Polsek Bandar Sribhawono Lampung Timur, Polres Lampung Timur, Polda Lampung.

"Mereka mengambil motor yang terparkir di pinggir lapangan dengan kunci masih menggantung sementara pemiliknya pergi," jelas Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Bandar Sribhawono AKP Syamsu Rizal, Jumat (31/3/2023).

Rizal mengatakan, tersangka AD (19 ) dan WS (17) adalah warga Kecamatan Labuhan Maringgai yang beraksi di seputaran Lapangan Merdeka, Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur.

"Saat beraksi, pemilik motor sedang pergi makan di Kedai Kinansi di seputaran lapangan Sribhawono namun lupa mencabut kunci motor, tak lama kemudian korban kembali ke tempat sepeda motor, sudah hilang," urainya.

Lalu korban minta bantuan temannya untuk mencari sepeda motor dan tidak berhasil ditemukan.

Baca juga: Polda Lampung Ungkap 9 Kasus, Sita 65 Kg Ganja dan 102,7 Kg Sabu

Baca juga: Bandar Togel di Pekon Wonodadi Diringkus Polres Pringsewu Polda Lampung

Korban merugi sekitar Rp 12 juta akhirat motor Honda Beat warna merahnya hilang. 

"Korban kemudian melaporkan ke Polsek Bandar Sribhawono untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.

Dari hasil laporan, petugas kepolisian Sribhawono melakukan penyelidikan.

Rabu (29/3/2023) sekira pukul 19.30 WIB 2 pelakunya terciduk aparat sedang mengendarai motor hasil curiannya.

"Dan pihak kpolisian yang melihat sepeda motor tersebut langsung melakukan penangkapan," beber dia.

Dari penangkapan tersebut langsung diamankan pelaku berikut barang buktinya.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bandar Sribawono untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved