Polres Lampung Timur
Gasak Sepeda Motor yang Kunci Kontak Masih Menempel, Dua Pemuda Dibekuk Polres Lamtim Polda Lampung
Kunci motor masih tergantung, dua pemuda menggondolnya sebelum dicokok jajaran Polsek Bandar Sribhawono Lampung Timur, Polres Lampung Timur.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Kunci motor masih tergantung, dua pemuda menggondolnya pergi sebelum akhirnya berhasil dicokok jajaran Polsek Bandar Sribhawono Lampung Timur, Polres Lampung Timur, Polda Lampung.
"Mereka mengambil motor yang terparkir di pinggir lapangan dengan kunci masih menggantung sementara pemiliknya pergi," jelas Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Bandar Sribhawono AKP Syamsu Rizal, Jumat (31/3/2023).
Rizal mengatakan, tersangka AD (19 ) dan WS (17) adalah warga Kecamatan Labuhan Maringgai yang beraksi di seputaran Lapangan Merdeka, Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur.
"Saat beraksi, pemilik motor sedang pergi makan di Kedai Kinansi di seputaran lapangan Sribhawono namun lupa mencabut kunci motor, tak lama kemudian korban kembali ke tempat sepeda motor, sudah hilang," urainya.
Lalu korban minta bantuan temannya untuk mencari sepeda motor dan tidak berhasil ditemukan.
Baca juga: Polda Lampung Ungkap 9 Kasus, Sita 65 Kg Ganja dan 102,7 Kg Sabu
Baca juga: Bandar Togel di Pekon Wonodadi Diringkus Polres Pringsewu Polda Lampung
Korban merugi sekitar Rp 12 juta akhirat motor Honda Beat warna merahnya hilang.
"Korban kemudian melaporkan ke Polsek Bandar Sribhawono untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.
Dari hasil laporan, petugas kepolisian Sribhawono melakukan penyelidikan.
Rabu (29/3/2023) sekira pukul 19.30 WIB 2 pelakunya terciduk aparat sedang mengendarai motor hasil curiannya.
"Dan pihak kpolisian yang melihat sepeda motor tersebut langsung melakukan penangkapan," beber dia.
Dari penangkapan tersebut langsung diamankan pelaku berikut barang buktinya.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bandar Sribawono untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id)
Tiga Penyalahguna Obat Berbahaya Dicokok Polres Lampung Timur |
![]() |
---|
Duka untuk Affan, Polres Lampung Timur Ajak Mahasiswa dan Masyarakat Doa Bersama |
![]() |
---|
Kapolres Lampung Timur Polda Lampung Terima Audiensi PWI, Media Punya Peran Penting |
![]() |
---|
Polres Lampung Timur Ungkap Tiga Kasus Curas, Satu Disertai Tindak Asusila |
![]() |
---|
Satlantas Polres Lamtim Bantu Evakuasi Mobil Terperosok di Ledeng Desa Jojog Pekalongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.