Berita Terkini Nasional

Mario Dandy Diminta Menanggung Risiko Perbuatannya, Rafael Alun: Bapak Tidak Bisa Bantu

Rafael Alun meminta kepada Mario Dandy untuk menanggung risiko dari perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

tribunnews.com
Mario Dandy Satriyo (20) ditahah setelah menganiaya David (17). Mario Dandy kini diminta ayahnya untuk menanggung risiko perbuatannya karena Rafael Alun mengaku tidak bisa membantu. 

Tribunlampung.co.id - Rafael Alun Trisambodo telah berpesan kepada anaknya Mario Dandy yang sudah menjadi tersangka penganiayaan David Ozora.

Rafael Alun meminta kepada Mario Dandy untuk menanggung risiko dari perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Disampig itu, Rafael Alun menuturkan bahwa dirinya tidak dapat membantu persoalan penganiayaan yang sedang menjerat putranya, Mario Dandy.

Rafael Alun Trisambodo memaafkan perbuatan anaknya Mario Dandy yang telah melakukan penganiayaan kepada David Ozora.

Akibat perbuatan anaknya Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo kini harus menanggung risiko.

Baca juga: Mario Dandy Tersangka Penganaiayan David Dibesuk Ayahnya, Rafael Alun Beri Pesan

Selain dipecat sebagai ASN, karir yang sudah dibangun Rafael Alun Trisambodo selama 33 tahun hancur imbas perbuatan sang anak melakukan penganiayaan.

Rafael Alun Trisambodo menjenguk anaknya Mario Dandy yang menjadi tersangka kasus pengaiayaan David Ozora.

Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy membuat David Ozora koma hingga puluhan hari.

Dalam kunjungannya tersebut, Rafael Alun Trisambodo membisikan pesan kepada putranya Mario Dandy. 

Mario Dandy tersangka kasus penganiayaan hingga membuat David Ozora sang korban mengalami koma selama 24 hari dan kerusakan bagian otak yang cukup parah, terlihat dijenguk oleh ayahnya.

Sang ayah yakni Rafael Alun Trisambodo telah dicopot dari jabatannya sebagai pejabat di kantor Pajak Jakarta Selatan terkait kasus pencucian uang serta jumlah harta yang dianggap tidak wajar.

Rafael Alun Trisambodo telah menjadi mantan pejabat pajak tempatnya bertugas pasca kasus sang anak yang melakukan penganiayaan terkuak di publik.

Kini, Rafael Alun Trisambodo seolah tak bisa melakukan banyak hal untuk anaknya Mario Dandy yang telah resmi menjadi tersangka karena ulahnya.

Pada Kamis (30/3/2023) Rafael Alun Trisambodo mengungkapkan jika dirinya telah memaafkan kesalahan anaknya yakni Mario Dandy.

Baca juga: Rafael Alun Maafkan Mario Dandy meski Karir yang Dibangun selama 33 Tahun Hancur

Tak hanya itu, Rafael mengungkapkan jika dirinya membisikkan kata-kata tersebut di telinga Mario Dandy.

Pada pertemuan selanjutnya, Rafael juga membisikkan pada anaknya selain memaafkan ia juga menyampaikan pada Mario Dandy:

“Ini sudah menjadi resiko, Kamu harus tanggung jawab, bapak enggak bisa bantu”.

Rafael Alun Trisambodo juga menambahkan bahwa tak hanya anaknya yang harus bertanggung jawab atas perbuatannya, ia juga mengungkapkan mengenai karirnya yang telah dibangun selama 33 tahun kini telah hancur.

Rafael merasa jika dirinya telah dituduh dan dihina habis-habisan oleh publik, dan merasa tidak ada gunanya setelah membangun karir selama itu.

Rafael juga mengungkapkan, di balik perbuatan anaknya ia mengaku sangat menyayangi keluarga dan mendedikasikan hidupnya untuk anak dan istri.

Di sisi lain dalam potongan video yang beredar di sosial media, terlihat Mario Dandy anak dari Rafael Alun Trisambodo sekaligus tersangka penganiayaan David Ozora terlihat berbeda.

Kasus penganiayaan yang menjerat Mario Dandy seolah berbanding terbalik denggan sikapnya yang manja, terekam kamera saat mencicipi rendang.

Meskipun begitu, tidak ada orang tua yang ingin mendidik anaknya dengan buruk dan tentu saja segala hal yang terjadi pasti akan selalu ada pelajaran yang bisa dipahami.

Rafael Alun Dipecat sebagai ASN

Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat sebagai ASN Kementerian Keuangan, Rabu (8/3/2023).

Pemecatan Rafael Alun Trisambodo tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh.

Adapun alasan Rafael Alun Trisambodo karena dipecat sebagai ASN karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Kementerian Keuangan melalui Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh menyampaikan, Rafael Alun Trisambodo (RAT) secara resmi telah dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan, Rabu (8/3/2023).

Dikatakan Awan, pencopotan status RAT ini dilakukan setelah Kemenkeu mendapati hasil pemeriksaan audit investigasi, terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

"Dari hasil temuan bukti itu, Irjen merekomendasikan untuk memecat sodara RAT. Usulan itu sudah disampaikan dan Bu Menteri Keuangan sudah menyetujuinya," tegasnya.

Awan memaparkan, hasil audit investigasi yang dilakukan Kemenkeu, terbukti adanya pelanggaran disiplin berat dari Rafael Alun Trisambodo.

"Irjen telah menyelesaikan audit investigasi RAT. Audit investigasi intinya untuk mendalami kekayaan atau harta yang belom di laporkan termasuk ada dugaan pelanggaran. Terbukti ada pelanggaran disiplin berat," lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencopot pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya pada Jumat (24/2).

Pencopotan jabatan itu sebagai tindak lanjut dari kasus kekerasan hingga hedonistik yang dilakukan anak Rafael Alun Trisambodo.

Jabatan Rafael sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II, itu telah dicopot pada Kamis (23/2). Namun, status Rafael Alun masih dinyatakan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kementerian Keuangan juga menolak surat pengunduran diri Rafael Alun. Penolakan itu telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

KPK Telusuri Mutasi Rekening Rp 500 Miliar Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri mutasi rekening senilai total Rp 500 miliar milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penelusuran tersebut membutuhkan waktu.

"Termasuk nanti substansinya ya, substansi yang kami sebutkan misalnya jumlah rekening dan sebagainya, itu bagian yang akan terus didalami oleh KPK tentunya. Karena sekali lagi, ini butuh proses butuh waktu dan butuh strategi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (8/3/2023).

Diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya telah memblokir 40 rekening terkait Rafael Alun.

Dari mutasi 40 rekening sepanjang 2019-2023 itulah ditemukannya transaksi senilai Rp500 miliar.

Transaksi tersebut dinilai mencurigakan karena tidak sesuai dengan profil pendapatan dia sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) saat di Ditjen Pajak.

Terlebih, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael Alun hanya melaporkan punya harta Rp56 miliar.

Ali mengatakan, temuan PPATK dan juga laporan dalam LHKPN ini menjadi salah satu petunjuk untuk mengusut kekayaan tak wajar Rafael Alun ke tahap penyelidikan.

"Dari temuan LHKPN gitu ya, baru kemudian ke proses penyelidikan. Artinya, apakah kemudian dalam proses ini bisa ditemukan peristiwa pidananya, tentunya menjadi kewenangan KPK adalah pidana korupsi atau pencucian uang, dan juga itu juga yang menjadi klaim kewenangan KPK adalah suap dan korupsi. Begitu ya, terbatas hanya itu," katanya.

Apabila nanti ditemukan tindak pidana lain di luar korupsi, kata Ali, tentu ada mekanisme tersendiri. 

Perkara Rafael ini dapat dilimpahkan kepada penegak hukum lainnya.

"Jadi memang, untuk menemukan peristiwa pidananya, gitu ya. Apakah pidananya suap, korupsi, ataupun pidana lain, itu kan banyak sekali," katanya.

Diberitakan sebelumnya, PPATK telah memblokir 40 rekening terkait Rafael Alun. 

Termasuk milik keluarga, istri, anak, yang diduga terkait transaksi keuangan Rafael Alun.

Nilai transaksi dari rekening yang diblokir itu mencapai Rp500 miliar. 

"Nilai mutasi rekeningnya dalam periode 2019-2023 sekitar 500 M," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved