Berita Lampung
Polisi Bongkar Lokasi Prostitusi Berkedok Lapo Tuak di Pringsewu
Tekab 308 Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu membongkar lokasi yang kerap dijadikan tempat prostitusi berkedok lapo tuak.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Tekab 308 Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu membongkar lokasi yang kerap dijadikan tempat prostitusi berkedok lapo tuak.
Terungkapnya bisnis prostitusi berkedok lapo tuak diungkap Kapolsek Pagelaran, Polres Pringsewu, Iptu Hasbulloh, Jumat (31/3/2023) siang.
Kapolsek Pagelaran, Polres Pringsewu, Iptu Hasbulloh mengatakan, lokasi prostitusi tersebut merupakan warung remang-remang yang jadi tempat berjualan minuman keras jenis tuak atau lapo tuak yang berada di Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
“Saat kami melakukan penggerebekan pada Rabu (29/3/2023) sekira pukul 23.00 WIB, kami turut mengamankan seorang pria tua yang diduga menjadi pemiliki tempat tersebut,” bebernya.
Pihaknya juga menduga bahwa pemilik tempat yakni, MS (62) warga Pekon Bumi Ayu, Kecamatan Pringsewu berperan sebagai muncikari atau germo.
Baca juga: Mulai 3 April Pemprov Lampung Berikan Diskon Pajak Kendaraan, Begini Rinciannya
Baca juga: Lelehan Kabel Meteran Jadi Penyebab Toko Sembako di Pringsewu Ludes Terbakar
Hasbulloh menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati uang tunai sebesar Rp 200 ribu dari saku baju pelaku.
“Ada kemungkinan uang yang didapat dari pelaku merupakan hasil menyewakan kamar ke pekerja seks komersil (PSK),” jawabnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas juga mengungkap bahwa usaha remang-remang bermodus lapo tuak tersebut sudah beroperasi selama tiga bulan.
“Modusnya lapo tuak tersebut tersamarkan dengan usaha yang dijadikan tempat untuk minuman keras belaka,”
“Namun, Selain berjualan tuak, pelaku juga menyediakan tempat dan wanita Pekerja Sek Komersial (PSK) untuk melayani pria hidung belang,” ungkapnya.
Disampaikan Hasbulloh, dalam sekali transaksi pelaku mematok tarif bervariasi mulai dari Rp200 ribu.
Bahkan dari adanya transkasi tersebut pelaku mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp 50 ribu.
"Jika pelanggan menggunakan kamar yang disediakan maka pelaku mendapatkan bagian Rp 50 ribu, sementara itu jika pelanggan hanya menggunakan jasa PSK saja maka pelaku mednapatkan bagian Rp 30 ribu," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya pelaku kini ditahan di rumah tahanan Polsek Pagelaran dan dijerat dengan pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul atau prostitusi.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara satu tahun empat bulan,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)
Respons Anak Muda Lampung Soal Pro Kontra Royalti Lagu yang Diputar di Tempat Usaha |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Megathrust dan Tsunami |
![]() |
---|
Sekdaprov Lampung Lantik 2 Kadis, Saipul Pimpin Dinas PMDT, Hanita Nahkodai Dinas PPPA |
![]() |
---|
DPRD Bandar Lampung Sahkan Raperda APBD Perubahan 2025, Pendapatan Rp 3,3 Triliun |
![]() |
---|
Pedagang di Bandar Lampung Masih Jual Beras dengan Harga Lama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.