Berita Lampung

Syarat Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung, Berlaku hingga 30 September 2023

Program diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor oleh Pemprov Lampung itu akan berlangsung hingga 30 September 2023.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Bayu Saputra
Ilustrasi. Program diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor di Lampung akan berlangsung 3 April hingga 30 September 2023. 

Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.

Kemudian, masih dalam peraturan yang sama dijelaskan pula syarat untuk pengesahan STNK tahunan yang mencakup e-KTP, STNK asli dan SKPD/TBPKP asli.

Lalu, untuk persyaratan untuk proses perpanjangan STNK, pindah alamat, ganti warna, ubah sifat, BBNKB kedua dan seterusnya, yakni e-KTP, STNK asli, SKPD/TBPKP asli, bukti cek fisik kendaraan, BPKB asli dan risalah lelang (khusus untuk kendaraan hasil lelang).

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved