Berita Lampung
Syarat Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung, Berlaku hingga 30 September 2023
Program diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor oleh Pemprov Lampung itu akan berlangsung hingga 30 September 2023.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Bayu Saputra
Ilustrasi. Program diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor di Lampung akan berlangsung 3 April hingga 30 September 2023.
Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.
Kemudian, masih dalam peraturan yang sama dijelaskan pula syarat untuk pengesahan STNK tahunan yang mencakup e-KTP, STNK asli dan SKPD/TBPKP asli.
Lalu, untuk persyaratan untuk proses perpanjangan STNK, pindah alamat, ganti warna, ubah sifat, BBNKB kedua dan seterusnya, yakni e-KTP, STNK asli, SKPD/TBPKP asli, bukti cek fisik kendaraan, BPKB asli dan risalah lelang (khusus untuk kendaraan hasil lelang).
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Lampung
Resmi Pimpin Kodam XXI/Raden Inten, Mayjen Kristomei Sianturi Ajak Jajarannya Buka Lembaran Baru |
![]() |
---|
Polres Lampung Timur Ajak Mahasiswa dan Masyarakat Doa Bersama untuk Almarhum Ojol Affan |
![]() |
---|
Ratusan Peserta Ramaikan Kejurnas Akuatik 2025 di Pantai Kyoko Pesawaran |
![]() |
---|
Solidaritas Kematian Ojol Affan, Kelompok Berkostum Money Heist Gelar Aksi Damai di Polda Lampung |
![]() |
---|
Arus Lalu Lintas Pesawaran-Bandar Lampung Kembali Normal Usai Longsor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.