Berita Lampung

Syarat Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung, Berlaku hingga 30 September 2023

Program diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor oleh Pemprov Lampung itu akan berlangsung hingga 30 September 2023.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Bayu Saputra
Ilustrasi. Program diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor di Lampung akan berlangsung 3 April hingga 30 September 2023. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemprov Lampung akan memberikan keringanan atau diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai Senin (3/4/2023) besok.

Program diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor oleh Pemprov Lampung itu akan berlangsung hingga 30 September 2023.

Pemprov Lampung meminta masyarakat memanfaatkan layanan diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut dengan maksimal.

Secara tertulis, diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023.

Dalam peraturan gubernur yang diterima Tribunlampung.co.id, Jumat (31/3/2023), ada beberapa syarat yang diperlukan pemilik kendaraan bermotor untuk mendapatkan keringanan itu.

Baca juga: Mulai 3 April Pemprov Lampung Berikan Diskon Pajak Kendaraan, Begini Rinciannya

Pertama, ada syarat untuk pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kendaraan harus bernomor polisi dari daerah Provinsi Lampung, yakni BE.

Keringanan pokok tunggakan diberikan hanya kepada kendaraan bermotor yang PKB-nya tertunggak minimal tiga tahun.

Sementara untuk kendaraan bermotor yang mati pajak satu sampai dua tahun tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

Nantinya, penunggak pajak akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen yang besarnya disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari keterangan Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah, untuk sepeda motor kapasitas 150 cc diberikan keringanan 70 persen, lebih dari 151 cc hingga 200 cc diberikan keringanan 60 persen, dan kendaraan lebih 201 cc diberi keringanan 50 persen.

"Selanjutnya, untuk mobil jenis sedan, jip, minibus, pikap, blindvan, double cabin, dan pikap boks dengan kapasitas 1.500 cc diberikan keringanan sebesar 70 persen, 1.501 cc sampai dengan 2.000 cc keringanan 60 persen, serta lebih dari 2.001 cc diberi keringanan 50 persen," jelas Adi Erlansyah.

Kemudian untuk mobil jenis microbus, light truck sampai dengan 3.500 cc keringanan 70 persen, 3.501 cc sampai dengan 4.000 cc diberikan keringanan 60 persen, dan lebih dari 4.001 cc diberikan keringanan 50 persen.

Baca juga: Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Pemkab Lampung Utara Capai Rp 1,8 Miliar

Untuk mobil truk dan bus dengan kapasitas mesin 6.500 cc diberi keringanan 70 persen, 6.501 cc sampai dengan 7.500 cc diberi keringanan 60 persen, dan lebih dari 7.501 cc diberi keringanan 50 persen.

Kedua, program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dengan syarat kendaraan bermotor berpelat nomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved