Berita Lampung

Berawal Mau Utang Uang untuk Beli Kuota, Anak di Bawah Umur di Tanggamus Jadi Korban Asusila 3 Pria

Tiga pria asal Kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus, Lampung, diamankan Polres Tanggamus karena karena melakukan tindak asusila pada anak di bawah umur. 

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Teguh Prasetyo
Dok Humas Polres Tanggamus
Ketiga pelaku tindakan asusila kepada anak di bawah umur yang sedang diperiksa Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus, Sabtu (1/4/2023).    

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Tiga pria asal Kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus, Lampung, diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus dan Tekab 308 Polres Tanggamus, Polda Lampung, karena melakukan tindak asusila pada anak di bawah umur. 

Ketiga pria pelaku tindak asusila anak di bawah umur tersebut berinisial KH (35), MR (34), dan MS (30). 

Kasatreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Hendra Safuan mengatakan, ketiga pelaku diamankan berdasarkan penyelidikan yang dikuatkan sejumlah alat bukti. 

"Berdasarkan hal itu, selanjutnya tersangka berhasil ditangkap pada Kamis 30 Maret 2023, pukul 17.00 WIB," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Sabtu (1/4/2023). 

Iptu Hendra mengatakan, sebelum melakukan tindak asusila, pelaku sering melakukan komunikasi intens dengan korbannya. 

Baca juga: Siswi SMP di Lampung Utara 2 Kali Jadi Korban Tindak Asusila: Saya Dijebak

Para pelaku berkomunikasi dengan korban berinisial AN (16) melalui media sosial. 

Bahkan tindak asusila yang dilakukan oleh pelaku kepada korbannya yang masih di bawah umur itu sudah dilakukan lebih dari satu kali. 

Iptu Hendra menjelaskan, pristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh orangtua korban berinisial MU (43). 

Orangtua korban mengetahui hal itu setelah melihat sebuah pesan chatting yang berisi ajakan untuk berhubungan badan dengan sang anak

Pesan itu datang dari ketiga pelaku dan membuat orangtua korban menjadi geram sehingga melaporkan ke pihak yang berwajib.

Tak berhenti di sana, orangtua korban juga menanyakan kepada korban untuk memastikannya.

Kemudian korban membenarkan telah melakukan hal tersebut dengan tiga pelaku lainnya. 

"Atas pengakuan tersebut, sang ayah melaporkan perkara tersebut ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti," kata Hendra. 

Menurut Iptu Hendra, modus operandi yang dilakukan oleh tiga pelaku ini dengan melakukan bujuk rayu kepada korbannya. 

Ketiga pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang sehingga terjadilah tindak asusila kepada korban. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved