Berita Lampung

Berawal Mau Utang Uang untuk Beli Kuota, Anak di Bawah Umur di Tanggamus Jadi Korban Asusila 3 Pria

Tiga pria asal Kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus, Lampung, diamankan Polres Tanggamus karena karena melakukan tindak asusila pada anak di bawah umur. 

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Teguh Prasetyo
Dok Humas Polres Tanggamus
Ketiga pelaku tindakan asusila kepada anak di bawah umur yang sedang diperiksa Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus, Sabtu (1/4/2023).    

"Awalnya melalui chat, kemudian terjadi tindak asusila dengan TKP dapur rumah korban," katanya. 

Baca juga: Alami Trauma Berat, Pemkab Pringsewu Janji Beri Pendampingan Dua Anak Korban Asusila Ayah Kandung

Menurut keterangan sementara dari pelaku, tindak asusila itu dilakukan sekitar bulan Oktober 2022 lalu. 

"Keterangan sementara dilakukan para pelaku sekitar bulan Oktober 2022, yakni MS sebanyak 2 kali, KH sebanyak 2 kali, dan MR sebanyak 1 kali," kata dia. 

Saat ini pelaku dan juga barang bukti diamankan di Mapolres Tanggamus Polda Lampung

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.17  tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU  No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara. 

Menurut keterangan pelaku KH, perbuatan bermula dari chat korban yang hendak meminjam uang untuk membeli kuota. 

Dari chat tersebut terjadilah obrolan-obrolan yang menjurus kepada tindakan asusila

"Iya saya dua kali di dapur rumah korban. Saya kasih uang Rp100 ribu yang pertama dan yang kedua belum ngasih," kata KH. 

Dua pelaku lainnya MS dan MR juga mengakui hal serupa yakni komunikasi melalui chat dan melakukan perbuatan di dapur rumah korban dengan iming-iming uang. 

(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved