Berita Lampung

Kasus Pembuangan Bayi di Pekalongan, Begini Kata Dinas PPA dan Dinas Sosial Lampung Timur

Dinas Sosial Lampung Timur menyerahkan bayi yang ditemukandi Kecamatan Pekalongan tersebut kepada Lembaga Kesejahteraan Masyarakat (LKM) Lampung Timur

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/yogi wahyudi
Kepala Dinas Sosial Lampung Timur, Agus Subagyo, saat diwawancarai di ruangannya, Senin (3/4/2023). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Pasca ditemukan bayi jenis kelamin laki-laki di Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur, pada Sabtu (1/3/2023) lalu, Dinas Sosial menyerahkan bayi tersebut kepada Lembaga Kesejahteraan Masyarakat (LKM) Lampung Timur

Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Sosial Lampung Timur, Agus Subagyo, saat diwawancarai di ruangannya, Senin (3/4/2023). 

"Kini, bayi tersebut berada di Lembaga Kesejahteraan Masyarakat (LKM) Lampung Timur," ujarnya. 

Ia menjelaskan, status anak tersebut bukan termasuk anak terlantar. 

"Kondisi bayi yang kemarin dibuang orangtuanya di Pekalongan statusnya bukan terlantar, karena orangtuanya diketahui dan sudah diamankan Polisi," paparnya. 

Baca juga: Buang Bayi di Depan Warung, Mahasiswa asal Mesuji Diamankan Polisi

Selain itu, pihak keluarga dari pelaku dikabarkan akan mengasuh bayi tersebut. 

"Kini kakek nenek dari bayi tersebut sedang berada di Polsek Pekalongan untuk dilakukan pemeriksaan," katanya. 

"Karena mereka berencana ingin mengasuh bayi itu," sambungnya. 

Ia mengatakan, mulanya bayi tersebut akan dititipkan kepada bidan setempat. 

"Bayi itu setelah dipastikan sehat, awalnya ingin dititipkan di bidan setempat. Karena bidannya tidak sanggup dengan alasan tertentu, maka kita titipkan pada LKS," paparnya. 

Diamengaku, telah berkomunikasi dengan pihak Polres Lampung Timur terkait keluarga yang akan mengadopsi bayi tersebut. 

"Kanit Reskrim Polsek Pekalongan barusan ngabarin, kakek neneknya memang mengetahui jika pasangan pembuangan bayi itu memang berpacaran. Namun ia tidak menyangka sejauh itu," tambahnya. 

Kendati demikian, pihaknya akan melakukan asesmen terhadap keluarga yang akan mengasuh bayi tersebut. 

"Mereka ada niat ingin mengasuh, tapi karena ini sudah masuk kategori anak yang dibuang, maka jika kakek neneknya ingin melihat cucunya kami persilahkan, tapi kalau ingin dibawa pulang nggak boleh, aturannya calon pengasuh harus diasesmen dulu," jelas Agus. 

Ia menyebutkan, hal ini terjadi karena adanya kelalaian dari pihak keluarga. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved