Pemkot Bandar Lampung
Pemkot Bandar Lampung dan BPOM Ancam Tindak Tegas Penjual Takjil Nakal
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwina memastikan, pedagang takjil yang melanggar dengan menggunakan zat berbahaya akan diberikan sanksi.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemkot Bandar Lampung bersama BPOM Bandar Lampung akan menindak tegas pedagang takjil yang kedapatan menggunakan zat-zat berbahaya pada makanan jualannya.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwina memastikan, pedagang takjil yang melanggar dengan menggunakan zat berbahaya akan diberikan sanksi.
"Oh iya dong (sanksi), Badan POM juga kan sudah bilang," kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
Sebab menurutnya, pedagang dalam berjualan tidak hanya harus memikirkan untungnya saja.
Tetapi juga bahan pembuatan dan kualitasnya harus diperhatikan.
"Karena kita jualan bukan mau lakuanya saja, tapi kualitas, rasa, dan bahannya berbahaya tidak bagi masyarakat Bandar Lampung," lanjutnya.
Baca juga: Warga Nunyai Rajabasa Antusias Belanja di Pasar Murah Pemkot Bandar Lampung
Baca juga: Warga Kelurahan Surabaya Apresiasi Pasar Murah Pemkot Bandar Lampung
Eva menyebut, zat-zat berbahaya yang dilarang dalam pembuatan takjil yakni seperti Rhodamin B, Methanil yellow, borak dan formalin dan sejenisnya.
Apabila kedapatan menggunakan zat-zat berbahaya tersebut, pedagang bisa saja diberi teguran maupun larangan dagang.
Meski begitu, Eva Dwiana memastikan penjual takjil di Bandar Lampung saat dimonitoring oleh BPOM dipastikan aman dikonsumsi.
"Alhamdulillah, aman, InsyaAllah," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Plt Kepala BBPOM Bandar Lampung, Zamroni mengatakan, pihaknya telah melakukan monitoring di tujuh titik pedagang takjil di Bandar Lampung.
"Bandar Lampung sebelumnya enam titik, ini ( Jalan Sriwijaya, Enggal, Bandar Lampung) titik ke tujuh yang telah dimonitoring," katanya.
Dalam monitoring tersebut, terdapat 148 sampel makanan yang dipastikan aman.
"Sampel ada 148, dan semuanya negatif (zat berbahaya)," paparnya.
Ia juga mengungkapkan, monitoring yang dilakukan BPOM ini untuk memastikan tidak ada zat-zat berbahaya yang digunakan oleh pedagang.
"Seperti boraks, rodamin dan lain sebagainnya," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)
Wali Kota Bandar Lampung Raih Penghargaan PDA 2025 Kategori Peningkatan Pariwisata dan UMKM |
![]() |
---|
APBD Perubahan Bandar Lampung Rp 3,3 T, Wali Kota Minta OPD Utamakan Prinsip Efisiensi dan Efektif |
![]() |
---|
Disperindag Dorong Seruit Dapat Sertifikat Halal dari Kemendag |
![]() |
---|
Wali Kota Minta Orang Tua Beri Perhatian Kepada Anak untuk Cegah Kriminalitas |
![]() |
---|
Wali Kota Eva Dwiana Hadiri Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.