Berita Lampung

Dua Ibu Rumah Tangga di Lampung Tengah Diringkus Polisi, Didapati Barang Bukti Narkotika

Satres Narkoba Polres Lampung Tengah ringkus dua ibu rumah tangga. Polisi temukan barang bukti narkotika

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Dedi Sutomo
Dokumentasi Humas Polres Lampung Tengah
Ilustrsi - Kasat Reskrim Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata. Satres Narkoba Polres Lampung Tengah amankan dua ibu rumah tangga yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Tengah menangkap dua ibu rumah tangga.

Kedua ibu rumah tangga ini diamankan karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Kedua ibu rumah tangga yang diamankan tersebut yakni MH (48) dan EK (34).

MH merupakan warga Terbanggi Besar, Gunung Sugih. Sedangkan EK (34), warga Bulusari, Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, Lampung.

Keduanya diringkus polisi pada Rabu (5/4) kemarin.

Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan, ditangkapnya kedua ibu rumah tangga tersebut berawal dari patroli hunting polisi pada siang hari sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Sebanyak 303 rumah di 5 Kecamatan Lampung Tengah Rusak Akibat Angin Kencang 3 Hari

Saat itu, MH dan EK melintas menggunakan sepeda motor tanpa nopol saat polisi melakukan patroli di wilayah Jalinteng Sumatera KampungTerbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, Lampung.

"Keduanya juga menunjukkan gelagat mencurigakan, untuk memastikan hal itu petugas berhentikan," kata Yofi saat dikonfirmasi, Kamis (6/3/2023).

Langkah awal, pihak kepolisian menanyakan kebenaran identitas dan kepemilikan sepeda motor tanpa nomor polisi tersebut kepada kedua pelaku.

Saat MH dan EK tidak mampu menunjukkan kelengkapan dan identitas maka petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Keduanya diperiksa dan dilakukan penggeledahan fisik terhadap para pelaku,”ujarnya.

Kecurigaan polis terbukti dengan ditemukannya barang bukti narkotika jenis sabu.

Narkotika jenis sabu ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan milik salah satu pelaku pelaku.

Baca juga: Pakai Sabu di Pinggir Jalintim, Pria Asal Lampung Tengah Ditangkap Jajaran Polda Lampung

Barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,22 gr kemudian diamankan berikut kedua pelaku tersebut.

Selanjutnya, kedua pelaku kini berada di Mapolres Lampung Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatan dalam kepemilikan sabu tersebut.

"Pengembangan kasus juga terus dilakukan jajaran reserse narkoba untuk meringkus jaringannya," katanya.

Kasat Narkoba mengatakan, kedua pelaku terbukti bersalah kedapatan memiliki narkotika dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku MH dan EK diancam hukuman pidana penjara selama 4 tahun hingga 20 tahun.

Dalam hal ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah, terlebih narkotika.

Dirinya mengatakan, setiap pelaku kejahatan di Lampung Tengah akan ditindak sesuai dengan perbuatannya.

"Penegakan hukum tidak pandang bulu, siapapun yang bersalah harus dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Kapolres.

Doffie mengatakan, untuk tindak pidana narkotika, pihaknya berkomitmen akan memberantas pelaku kejahatan, baik itu perorangan atau komplotan.

Selama ada di wilayah hukum Polres Lampung Tengah, sambungnya, jajaran kepolisian akan proses dengan hukum.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved