Berita Lampung

Gerakan Orang Tua Asuh Anak Stunting Sasar 7 Kecamatan di Mesuji Lampung

Dalam kegiatan Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS), ungkap Herawati, pihaknya bersama pemangku kepentingan memberikan protein tambahan.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Pemkab Mesuji
Gerakan Orang Tua Asuh Anak Stunting di Desa Simpang Mesuji, Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Pemkab Mesuji telah melaksanakan Gerakan Orang Tua Asuh Anak Stunting.

Gerakan itu telah dilakukan di 7 kecamatan dan 7 desa yang ada di Kabupaten Mesuji.

"Pelaksanaan Gerakan Orang Tua Asuh Anak Stunting kami laksanakan secara serentak di 7 kecamatan dan 7 desa se-Kabupaten Mesuji," ujar Kepala Dinas PPKB Mesuji Herawati, Jumat (7/4/2023).

Ketujuh desa itu yakni Desa Dwi Karya Mustika di Kecamatan Mesir Timur; Desa Brabasan di Kecamatan Tanjung Raya; dan Desa Adi Luhur di Kecamatan Panca Jaya.

Selanjutnya Desa Sidomulyo di Kecamatan Mesuji; Desa Bandar Anom di Kecamatan Rawajitu Utara; dan Desa Kebun Dalam di Kecamatan Way Serdang.

Baca juga: Penanganan Stunting di Mesuji Lampung Akan Libatkan Seluruh Perangkat Daerah

Dalam kegiatan Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS), ungkap Herawati, pihaknya bersama pemangku kepentingan memberikan protein tambahan.

Dilanjut dengan intervensi gizi sensitif percepatan stunting di 7 kecamatan.

Herawati menerangkan, kegiatan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 2240 Tahun 2023 tentang Gerakan Orang Tua Asuh Anak Stunting di Kabupaten Mesuji.

Program Orang Tua Asuh Anak Stunting diluncurkan melalui Program Gerakan Bersama Masyarakat Atasi Stunting (Geber Mas).

Program tersebut adalah gerakan gotong royong seluruh elemen bangsa dalam mempercepat penurunan stunting yang menyasar langsung keluarga berisiko stunting yang melibatkan pemangku kepentingan terkait dengan percepatan penurunan stunting.

Maka dari itu, ia pun mengajak semua pemangku kepentingan dapat berperan serta sebagai orang tua asuh anak stunting.

Caranya melalui langkah-langkah sebagai berikut:

1. Memberikan donasi secara langsung kepada kelompok sasaran

2. Memberikan donasi kepada pihak ketiga

Pihak ketiga adalah pihak yang dipercaya oleh pemangku kepentingan untuk mengelola donasi secara akuntabel dalam cakupan asuhan, wilayah dan waktu tertentu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved