Berita Lampung

Gerakan Orang Tua Asuh Anak Stunting Sasar 7 Kecamatan di Mesuji Lampung

Dalam kegiatan Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS), ungkap Herawati, pihaknya bersama pemangku kepentingan memberikan protein tambahan.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Pemkab Mesuji
Gerakan Orang Tua Asuh Anak Stunting di Desa Simpang Mesuji, Lampung. 

Pihak ketiga dapat berupa badan amil, institusi atau organisasi kemasyarakatan dan lembaga lainnya yang sah.

3. Pemenuhan asuhan program Orang Tua Asuh Anak Stunting dapat melalui donasi uang dan barang atau produk yang diberikan sesuai dengan tujuan paket manfaat.

4. Pemangku kepentingan dapat mengisi surat pernyataan menjadi BAAS yang menjadi dasar Keputusan Bupati Mesuji tentang Bapak Asuh Anak Stunting Kabupaten Mesuji Tahun 2023.

Adapun dasar dikeluarkannya SE tersebut yakni berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Target angka stunting yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia untuk tahun 2024 adalah 14 persen.

Target tersebut dicapai melalui pelaksanaan 5 (lima) pilar dalam Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting.

Dalam melaksanakan pilar Strategi Nasional tersebut, pemerintah melalui BKKBN telah menetapkan Peraturan BKKN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024 (RAN PASTI).

Untuk itu dalam rangka percepatan penurunan stunting, diperlukan langkah-langkah nyata yang untuk dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas.

Melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara kementerian atau lembaga, pemerintah daerah (pemda) provinsi, pemda kabupaten atau kota, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan.

(Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved