Berita Lampung
Lurah Sukadanaham Bandar Lampung Diduga Persulit Warga dan Pengusaha dalam Membuat Sporadik
Warga Kelurahan Sukadanaham, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung dan pengusaha tanah kavling merasa kesulitan mengurus
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Warga Kelurahan Sukadanaham, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung dan pengusaha tanah kavling merasa kesulitan mengurus surat sporadik di Kelurahan Sukadanaham.
Pengusaha tanah kavling Rudi Hartono mempertanyakan kinerja Lurah Sukadanaham yang diduga belum memberikan kenyamanan warga dan pengusaha dalam mengurus sporadik
"Kami mengeluhkan kinerja dari oknum Lurah Sukadanaham yang belum memberikan kenyamanan bagi warga hingga pengusaha dalam mengurus sporadik," kata Rudi Hartono, pengusaha tanah kavling, kepada awak media di Bandar Lampung, Jumat (7/4/2023).
Ia mengatakan, lurah seharusnya jangan mempersulit pengusaha dalam melakukan pengembangan wilayahnya.
"Jadi yang namanya sporadik itu sebagai pengajuan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata Rudi.
Rudi mengatakan, pihaknya sebelumnya mengajukan pembuatan sporadik untuk lahan seluas 3.600 meter persegi senilai Rp 50 juta.
"Saya sudah membayarnya pada tahun 2021," kata Rudi.
Namun sayangnya, kata Rudi, sejauh ini sporadik yang diajukan belum jadi atau diterbitkan.
Baca juga: Avanza Tertimpa Pohon di Jalan Imba Kusuma Bandar Lampung, Lurah Sukadanaham Tinjau ke Lokasi
Karena peristiwa itu, Rudi merasa jadi korban pungli. Dia menambahkan, seharusnya untuk pengurusan ini tidak ada premi karena bukan dalam klasifikasi buku negara.
"Dalam pengurusan sporadik di (Sukadanaham) menyangkut sekitar puluhan orang dan nilainya ratusan juta rupiah," kata Rudi.
Puluhan orang itu, tambah Rudi, merasa bingung untuk mengadukan persoalan ini.
"Kami meminta keadilan dari lurah tersebut," ujarnya.
"Kalau ada tindak pidananya biar diserahkan kepada pihak berwenang, kami minta keadilan," kata Rudi.
Warga Sukadanaham Suryati mengatakan, pihaknya juga berkeinginan membuat sporadik ukuran 100 meter persegi.
"Saya malah ditawari program UKM oleh lurah dan ada sertifikat. Sudah membayar Rp 1.750.000 dan uang untuk pengurusan sporadik Rp 500 Ribu," kata Suryati.
| BPS Lampung Sebut Kolaborasi Jadi Kunci untuk Data Berkualitas |
|
|---|
| Kasus SPAM Pesawaran, Kejati Lampung Didesak Periksa Pihak Kemen PUPR |
|
|---|
| Pemprov Lampung Buka Peluang Gandeng Swasta Kelola Penangkaran Rusa |
|
|---|
| Kadafi Sebut Kopi Dapat Disulap Jadi Destinasi Wisata Menarik di Lampung |
|
|---|
| Jadi Tersangka Korupsi SPAM, Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Ditahan di Rutan Way Huwi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Tokoh-adat-Sukadanaham-Pangeran-Bandar-Kencana.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.