Berita Lampung

Lurah Sukadanaham Bandar Lampung Diduga Persulit Warga dan Pengusaha dalam Membuat Sporadik

Warga Kelurahan Sukadanaham, Kecamatan Tanjungkarang Barat,  Bandar Lampung dan pengusaha tanah kavling merasa kesulitan mengurus

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribun Lampung / Bayu Saputra
Tokoh adat Sukadanaham Pangeran Bandar Kencana atau Ahmad Nurjamsyu (tengah), pengusaha tanah kavling Rudi Hartono (kanan) dan warga Sukadanaham Suryati memberikan keterangan kepada awak media di Bandar Lampung, Jumat (7/4/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Warga Kelurahan Sukadanaham, Kecamatan Tanjungkarang Barat,  Bandar Lampung dan pengusaha tanah kavling merasa kesulitan mengurus surat sporadik di Kelurahan Sukadanaham.

Pengusaha tanah kavling Rudi Hartono mempertanyakan kinerja Lurah Sukadanaham yang diduga belum memberikan kenyamanan warga dan pengusaha dalam mengurus sporadik

"Kami mengeluhkan  kinerja dari oknum Lurah Sukadanaham yang belum memberikan kenyamanan bagi warga hingga pengusaha dalam mengurus sporadik," kata Rudi Hartono, pengusaha tanah kavling, kepada awak media di Bandar Lampung, Jumat (7/4/2023).

Ia mengatakan, lurah seharusnya jangan mempersulit pengusaha dalam melakukan pengembangan wilayahnya.

"Jadi yang namanya sporadik itu sebagai pengajuan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata Rudi.

Rudi mengatakan, pihaknya sebelumnya mengajukan pembuatan sporadik untuk lahan seluas 3.600 meter persegi senilai Rp 50 juta.

"Saya sudah membayarnya pada tahun 2021," kata Rudi.

Namun sayangnya, kata Rudi, sejauh ini sporadik yang diajukan belum jadi atau diterbitkan.

Baca juga: Avanza Tertimpa Pohon di Jalan Imba Kusuma Bandar Lampung, Lurah Sukadanaham Tinjau ke Lokasi

Karena peristiwa itu, Rudi merasa jadi korban pungli.  Dia menambahkan, seharusnya untuk pengurusan ini tidak ada premi karena bukan dalam klasifikasi buku negara.

"Dalam pengurusan sporadik di (Sukadanaham) menyangkut sekitar puluhan orang dan nilainya ratusan juta rupiah," kata Rudi.

Puluhan orang itu, tambah Rudi, merasa bingung untuk mengadukan persoalan ini.

"Kami meminta keadilan dari lurah tersebut," ujarnya.

"Kalau ada tindak pidananya biar diserahkan kepada pihak berwenang, kami minta keadilan," kata Rudi.

Warga Sukadanaham Suryati mengatakan, pihaknya juga berkeinginan membuat sporadik ukuran 100 meter persegi.

"Saya malah ditawari program UKM oleh lurah dan ada sertifikat. Sudah membayar Rp 1.750.000 dan uang untuk pengurusan sporadik Rp 500 Ribu," kata Suryati. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved