Berita Lampung

Lurah Sukadanaham Bandar Lampung Diduga Persulit Warga dan Pengusaha dalam Membuat Sporadik

Warga Kelurahan Sukadanaham, Kecamatan Tanjungkarang Barat,  Bandar Lampung dan pengusaha tanah kavling merasa kesulitan mengurus

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribun Lampung / Bayu Saputra
Tokoh adat Sukadanaham Pangeran Bandar Kencana atau Ahmad Nurjamsyu (tengah), pengusaha tanah kavling Rudi Hartono (kanan) dan warga Sukadanaham Suryati memberikan keterangan kepada awak media di Bandar Lampung, Jumat (7/4/2023). 

"Kemudian  saya cari tahu di kantor pertanahan bahwa program UKM dan PTSL dari 2022-2023 tidak ada lagi," kata Suryati.

Dia juga berkeinginan untuk meminta kembali uangnya dalam pengurusan sertifikat tersebut.

Sementara itu, tokoh adat Sukadanaham, Pangeran Bandar Kencana atau Ahmad Nurjamsyu mengatakan, tanah di Sukadanaham tersebut merupakan tanah warisan kakeknya.

"Tanah itu saya jual 1.700 meter persegi dan dijual ke  saudara sendiri. Saya menjual lurus begitu dan selanjutnya urusan dengan kelurahan itu pihak yang membeli, dan saya lepas tangan," kata Ahmad.

"Dalam urusan sporadik itu sebenarnya urusan pembeli, tetapi kenapa saat mengurus sporadik saya dengar dipersulit oleh oknum lurah," kata Ahmad.

Terkait persoalan ini, saat dikonfirmasi Tribun Lampung,  Lurah Sukadanaham Ferdiana Sari mengaku sibuk karena sedang berada di pasar.

"Saya lagi di pasar, saya itu tidak bisa memberikan berkomentar apa-apa, nanti ada penasehat hukum (PH) saya dan bisa menghubungi pihak PH saya ya, dan nanti saya kirim nomor PH saya," kata  Ferdiana Sari.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved