Berita Lampung
Lurah Sukadanaham Bandar Lampung Diduga Persulit Warga dan Pengusaha dalam Membuat Sporadik
Warga Kelurahan Sukadanaham, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung dan pengusaha tanah kavling merasa kesulitan mengurus
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
"Kemudian saya cari tahu di kantor pertanahan bahwa program UKM dan PTSL dari 2022-2023 tidak ada lagi," kata Suryati.
Dia juga berkeinginan untuk meminta kembali uangnya dalam pengurusan sertifikat tersebut.
Sementara itu, tokoh adat Sukadanaham, Pangeran Bandar Kencana atau Ahmad Nurjamsyu mengatakan, tanah di Sukadanaham tersebut merupakan tanah warisan kakeknya.
"Tanah itu saya jual 1.700 meter persegi dan dijual ke saudara sendiri. Saya menjual lurus begitu dan selanjutnya urusan dengan kelurahan itu pihak yang membeli, dan saya lepas tangan," kata Ahmad.
"Dalam urusan sporadik itu sebenarnya urusan pembeli, tetapi kenapa saat mengurus sporadik saya dengar dipersulit oleh oknum lurah," kata Ahmad.
Terkait persoalan ini, saat dikonfirmasi Tribun Lampung, Lurah Sukadanaham Ferdiana Sari mengaku sibuk karena sedang berada di pasar.
"Saya lagi di pasar, saya itu tidak bisa memberikan berkomentar apa-apa, nanti ada penasehat hukum (PH) saya dan bisa menghubungi pihak PH saya ya, dan nanti saya kirim nomor PH saya," kata Ferdiana Sari.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
| BPS Lampung Sebut Kolaborasi Jadi Kunci untuk Data Berkualitas |
|
|---|
| Kasus SPAM Pesawaran, Kejati Lampung Didesak Periksa Pihak Kemen PUPR |
|
|---|
| Pemprov Lampung Buka Peluang Gandeng Swasta Kelola Penangkaran Rusa |
|
|---|
| Kadafi Sebut Kopi Dapat Disulap Jadi Destinasi Wisata Menarik di Lampung |
|
|---|
| Jadi Tersangka Korupsi SPAM, Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Ditahan di Rutan Way Huwi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Tokoh-adat-Sukadanaham-Pangeran-Bandar-Kencana.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.