Berita Lampung

Tekab Polres Way Kanan Polda Lampung Amankan Pelaku Pencuri Buah Sawit 

Tekab 308 Polres Way Kanan tangkap seorang pelaku pencurian kelapa sawit di lahan perkebunan PT AKG, blok 14c.

|
Penulis: anung bayuardi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi borgol. Polres Way kanan mengamankan seorang yang terlibat pencurian kelapa sawit di lahan PT AKG blok 14c. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Tekab 308 Polres Way Kanan, Polda Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Blok 14c areal PT AKG (Adhi Karya Gemilang) Bahuga, Kampung Bumi Agung  Kecamatan Buay Bahuga  Kabupaten Way Kanan, Jumat (7/4/2023).

Tersangka yang ditangkap Tekab 308 Polres Way Kanan, Polda Lampung berinisial BH (34) berdomisili di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan. 

Kepala Polres Way Kanan Polda Lampung AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan tersangka mencuri buah kelapa sawit di kebun sawit PT AKG Bahuga, blok 14c Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga.

Kronologis kejadian pencurian terjadi pada Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekitar pukul 22.30 WIB, pelapor Heri mendapat keterangan via telpon bahwa pencurian kelapa sawit di kebun sawit PT AKG Bahuga.

Setelah itu, saat mobil merek Suzuki pikap warna hitam hendak memuat buah sawit langsung diberhentikan oleh dua orang anggota Direktorat Samapta Polda Lampung yang melaksanakan pengamanan di PT AKG.

Mereka melakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali namun mobil merek Suzuki jenis pikap warna hitam tersebut melakukan perlawanan.

Baca juga: Gelar Rapat Pleno, KPU Way Kanan Lampung Sebut DPS Pemilu 2024 Ada 348.015 Pemilih

Baca juga: Kurangi Dampak Kenaikan Harga Bapokting, Jajaran Polda Lampung Salurkan Bansos di Way Kanan

Dengan melajukan kendaraannya dengan kencang kearah anggota Direktorat Samapta Polda Lampung dan hendak menabrak anggota Direktorat Samapta Polda Lampung.

Kemudian anggota  melakukan tindakan penggunaan kekuatan dengan menembak ke arah mobil karena sudah mengancam keselamatan anggota yang bersangkutan.

Tembakan mengenai pelaku AN alias AAN,  sedangkan kawan pelaku yang berinisial BH melarikan diri ke arah perkebunan sawit lalu anggota Direktorat Samapta Polda Lampung mundur ke camp PT. AKG  dikarenakan massa telah berdatangan ke areal kebun sawit PT. AKG, blok 14c Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Atas kejadian tersebut PT. AKG Bahuga mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta.

Selanjutnya palapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.

Dari informasi tersebut,  petugas gabungan melakukan penyelidikan dengan bergerak menuju ke lokasi hasilnya benar pelaku yang dicurigai berada di sekitar Kelurahan Wajageseng sehingga  pelaku langsung dibekuk tanpa melakukan perlawan.

Selanjutnya  petugas membawa tersangka ke Mako Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatanya tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh  tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved