Berita Terkini Nasional

Bupati Meranti Muhammad Adil Jadi Tersangka, KPK Sita Uang Rp 26,1 Miliar untuk Pilgub

Bupati Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di KPK. KPK sita Rp 26,1 Miliar untuk safari cagub.

|
Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews.com
Barang bukti. KPK menyita uang hasil suap sebesar Rp 26,1 miliar dari OTT Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Bupati Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2023).

Bupati Meranti Muhammad Adil tiba di Gedung KPK sekira pukul 16.17 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan hingga sekira pukul 23.00 WIB malam.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Bupati Meranti Muhammad Adil keluar dari ruang pemeriksaan KPK dengan kondisi sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasua itu.

Muhammad Adil turun bersama dua orang lainnya yang diduga merupakan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau dan Auditor BPK perwakilan Riau.

Ketiganya berjalan sambil dijaga oleh sejumlah orang pihak keamanan KPK.

Baca juga: Sempat Heboh Sebut Kemenkeu Iblis, Ini Profil Sang Bupati Meranti yang Kena OTT KPK

Sebagai informasi, Bupati Meranti terjaring OTT KPK karena diduga melakukan suap pengadaan jasa umrah, suap auditor BPK agar Kabupaten Meranti mendapatkan gelar Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan menerima fee proyek dari SKPD.

Rp 26,1 Miliar

KPK menyita uang hasil suap sebesar Rp 26,1 miliar dari OTT Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.

Dikatakan KPK, uang tersebut diantaranya digunakan Muhammad Ali untuk dana safari politik Pilgub Riau 2024.

"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jumat (7/4/2023).

"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan Muhammad Ali di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonannya untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024," jelas Alex.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap Bupati Meranti.

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta mengatakan, dari 28 orang yang diamankan lembaga antirasua itu, ada tiga orang yang ditetapkan tersangka.

"Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka," kata Alex, dalam konferensi pers, Jumat (7/4/2023).

Adapun ketiga tersangka itu, yakni Bupati Meranti Muhammad Adil, Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, dan M Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved