Berita Lampung

Disnakertrans Mesuji Lampung Wajibkan Perusahaan Bayarkan THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Disnakertrans Mesuji Lampung ingatkan perusahaan untuk bayarkan THRR tepat waktu dan jumlahnya harus utuh.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/M Rangga
Kepala Disnakertrans Mesuji Najmul Fikri jelaskan perusahaan wajib bayarkan THR tepat waktu dan utuh. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji Lampung ingatkan perusahaan untuk bayarkan Tunjangan Hari Raya ( THR ) tepat waktu.

Kewajiban perusahaan bayarkan THR tepat waktu dikatakan Kepala Disnakertrans Mesuji Lampung Najmul Fikri, Sabtu (8/4/2023).

Kini Disnakertrans Kabupaten Mesuji Lampung sedang persiapkan surat edaran ditujukan ke perusahaan tentang pemberian THR.

 "Untuk THR keagamaan sendiri wajib dibayarkan secara penuh," kata Najmul Fikri.

"Waktunya sendiri paling lambat selama 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujarnya.

Dikatakan Najmul meskipun untuk Surat Edaran (SE) terkait THR belum diterbitkan.

Baca juga: Polsek Way Serdang Polda Lampung Kawal Pengamanan Gereja di Mesuji

"Karena saat ini dalam proses naik ya nunggu ditandatangani pimpinan," imbuhnya.

Kiki sapaan akrabnya mengaku telah menyampaikan informasi terkait THR secara persuasif.

Baik kepada perusahaan maupun serikat pekerja yang ada di Kabupaten Mesuji.

"Informasi terkait THR sudah kami sampaikan jauh hari supaya harapannya pembayaran THR itu tepat waktu," jelasnya.

Sebelumnya, Pemkab Mesuji melalui Disnakertrans Mesuji telah menyiapkan Posko Pengaduan THR.

Menurut Kiki, Posko Pengaduan THR itu bakal dibuka di Kantor Disnakertrans Kabupaten Mesuji.

Karena, Posko Pengaduan THR sudah menjadi agenda tahunan.

Kiki mengaku pihaknya telah mengintruksikan jajarannya untuk membuka Posko Pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Mesuji.

"Namun saat ini masih menunggu proses tandatangan SE yang bakal diterbitkan," ucapnya.

Ditambahkan Kiki adanya Posko Pengaduan THR sendiri guna memenuhi hak pekerja.

Jika terdapat perusahaan yang tidak membayarkan hak pekerjanya.

"Atau bahkan membayarkan hak karyawan tapi telat waktunya," imbuhnya.

Ia pun berharap kepada pekerja yang mengalami berbagai persoalan mengenai THR.

Baca juga: Banjir Putuskan Jalan Penghubung Desa Muara Tenang Timur dan Talang Batu Mesuji Lampung

Dapat mendatangi Posko Pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Kabupaten Mesuji.

"Selain menjaga hak pekerja atas THR nya, kami juga bakal mengawal pembayaran THR dari pengusaha ke pekerja," terangnya.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved