Berita Lampung

Kuasa Hukum Klinik Ummi Athayya Tubaba Lampung Bantah Ada Malapraktik 

Kuasa Hukum Klinik Ummi Athayya Tulangbawang Barat, Lampung membantah keras jika kliennya melakukan mal praktik.

Editor: soni
dokumentasi
Klinik Ummi Athayya Tulangbawang Barat, Lampung 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang Barat - Robert O. Aruan, Kuasa Hukum Klinik Ummi Athayya Tulangbawang Barat, Lampung membantah keras jika kliennya melakukan malapraktik.

Sebab, menurut Robert, tenaga medis di Klinik Ummi Athayya saat  menangani pasien telah menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang 
telah ditetapkan oleh Klinik Ummi Athayya, sebagaimana hasil Audit Maternal Perinatal yang telah dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan Tulangbawang Barat pada 24 Maret 2023. 

Sebelumnya beredar informasi jika pelayanan Klinik Ummi Athayya Tubaba dikecam atas tindakan bersalin seorang ibu, mengakibatkan seorang bayi yang diberi nama Pahing meninggal dunia, meskipun bayi tersebut meninggal bukan di klinik milik kliennya.

Namun dugaan malapraktik persalinan tersebut, menjadi 
sorotan publik hingga di kalangan wakil rakyat Tubaba, karena pihak klinik dinilai  tidak miliki empati. 

Menurut Robert, kliennya sangat memperhatikan keselamatan pasien. 

"Naluri tenaga medis itu untuk menyelamatkan bukan untuk menyakiti, itu yang harus dipahami oleh semua orang. Kemudian penggunaan kata malapraktik juga terlalu dini," katanya, melalui rilis, Sabtu (8/4/2023).

 Namun dirinya memaklumi bahwa banyak orang yang kurang memahami definisi malapraktik, sehingga ketika ada suatu peristiwa yang mungkin itu berkaitan dengan 
risiko medis namun selalu disebut sebagai malapraktik.

“Inilah yang harus diluruskan, sebab penyebutan malapraktik itu sendiri tidak ada  dalam Paket ketiga UU yaitu UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, namun kita bisa saja menyatakan tenaga medis itu melakukan malapraktik jika dengan sengaja membuat keterangan dokter palsu atau melakukan operasional rumah sakit tanpa izin,” papar Robert.

Baca juga: Klinik Adhyaksa Kejari Pesawaran Lampung Mulai Beroperasi, Bisa Cek Kesehatan Gratis

Robert O Aruan dengan tegas menyatakan bahwa selama tenaga kesehatan dan dokter bekerja sesuai standar kode etik profesi dan pelayanan kesehatan, serta SOP, maka ia akan mendapat perlindungan hukum dan tidak akan 
mungkin dapat dikriminalisasi.

Robert juga menjelaskan jika kliennya pada Kamis 6 April 2023 telah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPRD Tulang Bawang Barat.

RDP itu sehubungan dengan pemberitaan 
yang masif tentang Klinik Ummi Athayya Tubaba.

Menurutnya Klinik Ummi Athayya telah menjelaskan secara runut dan tindakannya sudah sesuai Prosedur 
penanganan pasien. 

Bahkan kliennya dengan keluarga pasien juga sudah bertemu dan menjelaskan duduk persoalannya dengan baik sehingga tidak ada masalah lagi karena keluarga 
pasien mengerti dan memahami.

Ia juga meminta agar pemberitaan harus berimbang, harus dikonfirmasi agar tidak menjadi penggiringan opini dan merugikan kliennya.

"Karena jika hal tersebut terjadi kami akan mengambil langkah hukum," Robert,  yang juga menjabat Wakil Direktur LBH Serikat Media Siber Indonesia Wilayah lampung (LBH SMSI Lampung) ini.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved