Berita Lampung
Kuasa Hukum Klinik Ummi Athayya Tubaba Lampung Bantah Ada Malapraktik
Kuasa Hukum Klinik Ummi Athayya Tulangbawang Barat, Lampung membantah keras jika kliennya melakukan mal praktik.
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang Barat - Robert O. Aruan, Kuasa Hukum Klinik Ummi Athayya Tulangbawang Barat, Lampung membantah keras jika kliennya melakukan malapraktik.
Sebab, menurut Robert, tenaga medis di Klinik Ummi Athayya saat menangani pasien telah menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang
telah ditetapkan oleh Klinik Ummi Athayya, sebagaimana hasil Audit Maternal Perinatal yang telah dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan Tulangbawang Barat pada 24 Maret 2023.
Sebelumnya beredar informasi jika pelayanan Klinik Ummi Athayya Tubaba dikecam atas tindakan bersalin seorang ibu, mengakibatkan seorang bayi yang diberi nama Pahing meninggal dunia, meskipun bayi tersebut meninggal bukan di klinik milik kliennya.
Namun dugaan malapraktik persalinan tersebut, menjadi
sorotan publik hingga di kalangan wakil rakyat Tubaba, karena pihak klinik dinilai tidak miliki empati.
Menurut Robert, kliennya sangat memperhatikan keselamatan pasien.
"Naluri tenaga medis itu untuk menyelamatkan bukan untuk menyakiti, itu yang harus dipahami oleh semua orang. Kemudian penggunaan kata malapraktik juga terlalu dini," katanya, melalui rilis, Sabtu (8/4/2023).
Namun dirinya memaklumi bahwa banyak orang yang kurang memahami definisi malapraktik, sehingga ketika ada suatu peristiwa yang mungkin itu berkaitan dengan
risiko medis namun selalu disebut sebagai malapraktik.
“Inilah yang harus diluruskan, sebab penyebutan malapraktik itu sendiri tidak ada dalam Paket ketiga UU yaitu UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, namun kita bisa saja menyatakan tenaga medis itu melakukan malapraktik jika dengan sengaja membuat keterangan dokter palsu atau melakukan operasional rumah sakit tanpa izin,” papar Robert.
Baca juga: Klinik Adhyaksa Kejari Pesawaran Lampung Mulai Beroperasi, Bisa Cek Kesehatan Gratis
Robert O Aruan dengan tegas menyatakan bahwa selama tenaga kesehatan dan dokter bekerja sesuai standar kode etik profesi dan pelayanan kesehatan, serta SOP, maka ia akan mendapat perlindungan hukum dan tidak akan
mungkin dapat dikriminalisasi.
Robert juga menjelaskan jika kliennya pada Kamis 6 April 2023 telah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPRD Tulang Bawang Barat.
RDP itu sehubungan dengan pemberitaan
yang masif tentang Klinik Ummi Athayya Tubaba.
Menurutnya Klinik Ummi Athayya telah menjelaskan secara runut dan tindakannya sudah sesuai Prosedur
penanganan pasien.
Bahkan kliennya dengan keluarga pasien juga sudah bertemu dan menjelaskan duduk persoalannya dengan baik sehingga tidak ada masalah lagi karena keluarga
pasien mengerti dan memahami.
Ia juga meminta agar pemberitaan harus berimbang, harus dikonfirmasi agar tidak menjadi penggiringan opini dan merugikan kliennya.
"Karena jika hal tersebut terjadi kami akan mengambil langkah hukum," Robert, yang juga menjabat Wakil Direktur LBH Serikat Media Siber Indonesia Wilayah lampung (LBH SMSI Lampung) ini.
Tulangbawang Barat
| Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 28 Oktober 2025, Bakal Hujan Merata |
|
|---|
| 450 Dapur SPPG di Lampung Hasilkan 101 Ton Sampah per Hari |
|
|---|
| Pemkab Mesuji Lampung Didorong Ambil Alih Kasus Orangtua Rantai Anaknya |
|
|---|
| DLH Lampung Catat Produksi Sampah Program SPPG Capai 101 Ton per Hari |
|
|---|
| Gubernur Kukuhkan Agus Setiawan Jadi Kepala BPKP Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/klinik-ummi-athayya-tulangbawang-barat-lampung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.