Berita Lampung

Antar Ibunya ke Pasar, Remaja 16 Tahun Asal Tanggamus Lampung Jadi Korban Curanmor

Pemuda berusia 20 tahun berinisial DB diamankan oleh Tekab 308 Polsek Wonosobo Polres Tanggamus Polda Lampung karena telibat pencurian sepeda motor.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Tanggamus
Pelaku DB dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tekab 308 Polsek Wonosobo Polres Tanggamus Polda Lampung setelah curi sepeda motor Honda Beat nopol BE 3604 ZF. 

Dua orang pengendara sepeda motor yang baru datang itu duduk di atas motor milik korban sehingga menutupi pandangannya. 

Dalam tempo kurang lebih selama 10 menit korban sudah tidak lagi melihat sepeda motornya di tempatnya semula. 

"Setelah menyadari terjadinya curanmor dan mengingat wajah pelaku, sehingga korban melapor ke Polsek Wonosobo," jelasnya. 

Atas peristiwa curanmor yang dialami, ditaksir korban menelan kerugian hingga Rp 12 juta. 

Iptu Juniko membeberkan, dari keterangan pelaku dalam aksinya pelaku bersama rekannya memiliki peran masing-masing. 

Untuk pelaku berinisial DB berperan menghalangi pandangan dan dua lainnya mengalihkan perhatian korban. 

Sedangkan untuk satu orang rekan pelaku lainnya bertugas untuk membobol kunci motor korban atau berperan sebagai eksekutor. 

"Pengakuan sementara pelaku DB menutupi pandangan dan juga membawa kabur motor korban," katanya. 

Iptu Juniko menambahkan, untuk tiga rekan pelaku lainnya masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian. 

Kemudian, untuk tiga rekannya tersebut telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebab sudah meninggalkan Kecamatan Wonosobo Tanggamus, Lampung. 

"Atas perbuatannya, tersangka DB dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," kata Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Juniko. 

( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved