Berita Lampung

Polres Lampung Tengah Bekuk Pemalak Kendaraan di Simpang Terbanggi Besar 

Petugas Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah Polda Lampung menggulung preman berinisial J di Simpang Terbanggi Besar.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Petugas Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah Polda Lampung menggulung preman berinisial J di Simpang Terbanggi Besar.

Pria inisial JS (24) kerap meresahkan warga dan pengendara dengan memaksa memberikan uang kepadanya dengan dalih membantu arus lalu lintas di Simpang Terbanggi Besar.

Polres Lampung Tengah menangkap pria residivis kasus curas itu pada Sabtu (8/4/2023) Sekira Pukul 5.30 WIB. 

Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mengatakan, tindakan yang dilakukan olehnya jelas mengganggu keamanan dan melanggar hukum.

"Motif pelaku memaksa pengemudi kendaraan memberikan uang, dan mengancam sopir jika tidak memberi uang," ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Minggu (9/4/2023).

Edi mengatakan, terakhir tindakan JS menyasar sopir truk asal Baturaja, Sumatera Selatan bernama Sukardi (45).

Sukardi dihadang oleh JS secara tiba-tiba dari pinggir jalan, kemudian pelaku meminta sejumlah uang kepada korban.

Karena tidak memiliki alasan yang jelas dan merasa diperas, Sukardi enggan memberikan uang kepada pelaku.

Namun, pelaku malah mengancam bertindak anarkis dengan hendak memecahkan kaca dan merusak mobil korban.

"Aksi-aksi seperti ini yang memperburuk citra Lampung Tengah, terutama dari segi keamanan berkendara di jalan raya," katanya.

Edi mengatakan, akhirnya korban terpaksa memberikan uang karena terpaksa dan menghindari aksi anarkis pelaku.

Baca juga: Polres Lampung Tengah Polda Lampung Sisir Sejumlah Titik Rawan Pemalakan

Baca juga: 2 Warga Sumsel Lakukan Pemalakan di Mesuji Lampung, Kini Dibekuk Polisi

Karena merasa menjadi korban pemalakan, Sukardi melaporkan Peristiwa tersebut ke Polisi.

Saat polisi menerima laporan, Tekab 308 langsung menuju TKP untuk memeriksa lokasi dan mengidentifikasi pelaku.

"JS berhasil ditangkap 30 menit sejak dilaporkannya aksi pemalakan yang dilakukannya," ujar Edi.

Kini JS dan bukti kejahatan diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved