Berita Lampung

Polres Lampung Tengah Bekuk Pemalak Kendaraan di Simpang Terbanggi Besar 

Petugas Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah Polda Lampung menggulung preman berinisial J di Simpang Terbanggi Besar.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi 

Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPIdana tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman 7 tahun penjara lebih.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah dalam hal ini meminta sinergitas dan koordinasi dari seluruh lapisan masyarakat untuk menindak seluruh pelaku kejahatan yang meresahkan seperti pemalakan di jalan raya.

Sebab, sudah jelas aksi pemalakan adalah tindakan premanisme dan melanggar hukum. 

Kasat Reskrim mengimbau tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama untuk membantu pencegahan aksi yang meresahkan masyarakat secara luas ini.

Sebab jika sudah ditindak oleh polisi, maka pelaku tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum.

"Tak hanya masyarakat Lampung Tengah saja yang resah, namun pengendara luar daerah akan menilai buruk Lampung Tengah gegara aksi premanisme itu," katanya. ( Tribun Lampung / Fajar Ihwani Sidiq )
 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved