Berita Lampung
Polres Lampung Tengah Bekuk Pemalak Kendaraan di Simpang Terbanggi Besar
Petugas Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah Polda Lampung menggulung preman berinisial J di Simpang Terbanggi Besar.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni
Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPIdana tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman 7 tahun penjara lebih.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah dalam hal ini meminta sinergitas dan koordinasi dari seluruh lapisan masyarakat untuk menindak seluruh pelaku kejahatan yang meresahkan seperti pemalakan di jalan raya.
Sebab, sudah jelas aksi pemalakan adalah tindakan premanisme dan melanggar hukum.
Kasat Reskrim mengimbau tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama untuk membantu pencegahan aksi yang meresahkan masyarakat secara luas ini.
Sebab jika sudah ditindak oleh polisi, maka pelaku tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum.
"Tak hanya masyarakat Lampung Tengah saja yang resah, namun pengendara luar daerah akan menilai buruk Lampung Tengah gegara aksi premanisme itu," katanya. ( Tribun Lampung / Fajar Ihwani Sidiq )
| Chandra Super Store MBK Gelar Acara Mom and Kids, Bertabur Promo hingga Hadiah Motor |
|
|---|
| Satu Kasat dan Lima Kapolsek di Polres Lampung Selatan Dimutasi |
|
|---|
| Pengacara Terdakwa Korupsi Tol Terpeka Pastikan Kliennya Kembalikan Kerugian Negara 66 M |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 31 Oktober 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
|
|---|
| Geger Jasad Remaja Ditemukan Dalam Gubuk di Tengah Kebun di Pringsewu Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pria-tagih-utang-berujung-bui-di-jawa-timur.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.