Polres Lampung Timur

Pencuri yang Gasak Kunci Mobil hingga Sapu Lantai di Lampung Timur Diringkus Polda Lampung

Seorang pencuri yang nekat gasak kunci mobil hingga sapu lantai di Lampung Timur diringkus jajaran Polda Lampung.

Tribunlampung.co.id
Ilustasi pelaku pencurian di Lampung Timur 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Seorang pencuri yang nekat gasak kunci mobil hingga sapu lantai di Lampung Timur diringkus jajaran Polda Lampung.

Polres Lampung Timur, Polda Lampung menangkap pria 34 tahun berinisial TS yang merupakan pelaku curat itu.

"Pelaku mencuri 1 unit speaker aktif merk Advance, 1 sapu lantai dan 1 kunci mobil Daihatsu Ayla," beber Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin, Minggu (9/4/2023).

Diungkapkannya jika pelaku merupakan warga Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.

“Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (21/3/2023) pukul 22.00 WIB, pelaku memanjat dinding rumah kontrakan korban dengan menggunakan tangga," beber Rizal.

Baca juga: Polda Lampung Kerahkan Helikopter Amankan Mudik Lebaran 2023

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Bagikan Sembako di Labuhan Dalam

Lalu masuk ke dalam melalui atap rumah dan mengambil barang milik korban, lalu pelaku keluar melalui pintu dapur rumah.

"Akibatnya korban merugi sekitar Rp 6 juta," jelasnya.

Berdasarkan kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Way Jepara.

Polsek Way Jepara yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya pada Sabtu (8/4/2023), Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.

“Tersangka beserta barang bukti untuk saat ini diamankan di mako Polsek Way Jepara," kata Rizal.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved