Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba
6 Kurir Sabu 64 Kg Terancam Hukuman Mati, Polda Lampung Kerjasama dengan Bea Cukai
Enam kurir 64 Kilogram (Kg) sabu yang ditangkap Polda Lampung terancam Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman mati.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Enam kurir 64 Kilogram (Kg) sabu yang ditangkap Polda Lampung terancam Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman mati.
Diketahui, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus narkoba seberat 64 kilogram (Kg) sabu-sabu.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, enam tersangka yang diamankan dibidik UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 dan sebagainya dengan ancaman hukuman mati.
Pihaknya akan bekerja secara maksimal dan polisi tidak bisa sendiri dan harus berkordinasi dengan Tim Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Penyalahgunaan Narkotika (TP4GN).
"Termasuk bekerjasama dengan tim bea cukai, BNNP hingga masyarakat sangatlah diperlukan untuk memerangi narkotika," kata Irjen Pol Helmy Santika, Kamis (13/4/2023).
Baca juga: Sabu 64 Kilo Ditangkap di Lampung Berasal dari Riau Hendak Diedarkan ke Pulau Jawa
Baca juga: Polda Lampung Amankan 21 Kg Sabu dari 2 Koper di Hotel dan 30 Kg dari AC Bus
Kerjasama akan ditingkatkan termasuk pengamanan.
"Harapan bisa membuka peta jalur peredaran gelap narkotika di Lampung," bebernya.
Sementara Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengaku puluhan kilogram sabu berasal dari Provinsi Riau.
"Berawal dari pelaku yang kami tangkap membawa 21 kg sabu di kamar hotel yang berada di Jalan
Ahmad Yani Kota Bandar Lampung terdapat 10 bungkus jenis narkoba," kata Kombes Pol Erlin Tangjaya.
Ia mengatakan, pelaku pembawa narkoba di kamar hotel tersebut diinterogasi bahwa dirinya kurir dari Provinsi Riau.
"Barang haram itu akan dibawa CP ke Pulau Jawa, belum sempat dibawa ke Pulau Jawa sudah kamu amankan,"
"Kami masih mendalami sumber tersebut, yang jelas barang haram ini dari wilayah Riau masuk ke Bandar Lampung," kata Kombes Pol Erlin Tangjaya.
21 kg sabu akan diseberangkan ke Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak.
"Tetapi kami sudah cegat di Bandar Lampung dan arah perjalanan ke Bakauheni. Barang haram tersebut hanya melintas," bebernya.
Ia mengatakan, wilayah Lampung memang pavorit tempat peredaran narkoba.
"Jadi untuk masuk ke daratan pulau Jawa singgah dulu di Provinsi Lampung, kami prediksi bahwa sabu 21 kg dan 30 kg ini kemungkinan satu jaringan," kata Kombes Pol Erlin Tangjaya.
"Memang dari enam pelaku ini antara orang satu yang lainnya tidak saling mengenal dan pengendalinya dari Pekanbaru," kata Kombes Pol Erlin Tangjaya.
Pelaku enam tersangka ini semua merupakan kurir, mereka ini jaringan lama ada sebagian yang baru.
Amankan 21 Kilo dari Hotel
Polda Lampung berhasil mengamankan FR selaku pembawa 21 kilogram (Kg) sabu yang disimpan di koper dalam Hotel yang ada di Bandar Lampung.
Baca juga: Ungkap 64 Kg Sabu, Kapolda Irjen Helmy Santika Sebut Lampung Rute Favorit Jalur Narkoba
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, FR pembawa 21 kilogram (Kg) narkoba sabu diamankan Polda Lampung pada Rabu (29/4/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengaku, FR pembawa 21 Kg narkoba sabu rencananya akan menyeberangkan barang haram tersebut ke Pulau Jawa melalui selat Sunda.
Dijelaskannya, Polda Lampung terus melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dari kasus ungkap 64 kg sabu.
Polisi melakukan pengembangan pasca pengungkapan 7 kg sabu dan 21 kg sabu.
"Kami juga berhasil mengungkap 30 kg sabu pada Selasa 4 April 2023 sekitar pukul 01.30 WIB"
"Pada hari itu kami mendapatkan informasi di sea port interdiction Bakauheni yang dibawa oleh tersangka CP"
"Jadi pelaku dengan mengendarai bus dan dimasukan barang haram tersebut ke dalam dua buah AC portabel," bebernya.
Dari hasil tersangka CP dilakukan pendalaman bahwa ada barang bukti 21 kg dikendalikan seseorang YM (DPO).
Ia mengatakan, polisi juga telah mengungkap kasus 6 kg sabu pada 9 April 2023 sekitar 17.30 WIB.
"Kami menangkap tiga pelaku dengan berinisial AP, SB dan RY," kata Irjen Pol Helmy Santika.
"Total ada enam tersangka dan untuk melakukan pengembangan termasuk sumber sabu ini dikirim dan akan dibawa kemana secara detailnya," kata Irjen Pol Helmy Santika.
Ia mengatakan, secara ekonomis dari 64 kg sabu itu kalau dirupiahkan setara Rp 96 Miliar.
"Dari hasil pengungkapan ini polisi berhasil menyelamatkan 256 ribu jiwa," kata Irjen Pol Helmy Santika.
Lampung Rute Favorit Jalur Narkoba
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengaku Provinsi Lampung masih menjadi rute pavorit peredaran narkoba dari jalur darat.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan, sejumlah pelaku memanfaatkan Lampung sebagai jalur perlintasan darat narkoba.
"Jadi daerah Provinsi Lampung ini berada di ujung Pulau Sumatera dan masih menjadi rute pavorit bagi para pelaku yang ingin mengedarkan serta mendistribusikan narkotika,"
"Ketika dilihat dari operasional cost akan lebih murah ketimbang alat angkut laut makanya jalur darat menjadi primadona,"
"Maka dari itu kami bersama bea cukai, BNNP Lampung dan secara bersama-sama dengan Polres Lampung Selatan untuk mencegat pelaku peredaran narkoba ke Pulau Jawa atau sebaliknya," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (13/4/2023).
Pelaku ditangkap petugas sebanyak enam orang dan mayoritas ditangkap di Pelabuhan Bakauheni.
"Petugas gabungan telah kami siapkan, dan terbukti ada sekitar 64 kg sabu yang berhasil kami lakukan penyitaan barang haram tersebut,"
"Kemudian dengan emam tersangka yang telah kami tangkap, akan kami lakukan pengembangan," imbuhnya.
Ia mengatakan, polisi melakukan penangkapan di beberapa tempat.
"Pada 26 Maret 2023 sekitar 16.00 wib tim sea port amankan 7 kg sabu yang telah mengamankan pelaku inisial MA," kata Irjen Pol Helmy Santika.
Dari tersangka ini kemudian dilakukan pengembangan barang bukti di dalam ransel di taruh bawa kursi bus dengan tujuan Jatim.
Ekspose 64 Kilogram Sabu
Polda Lampung berhasil mengungkap kasus narkoba seberat 64 kilogram (Kg) sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Irjen Pol Helmy Santika secara perdana menggelar konferensi pers (Konpres) setelah menjabat sebagai Kapolda Lampung.
"Polda Lampung berhasil mengungkap kasus narkoba seba 64 Kg sabu dan langsung dipimpin oleh Bapak Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika kepada awak media," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad pada konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (13/4/2023).
Ia mengatakan, hari ini konpres langsung disampaikan oleh Kapolda Lampung.
"Jadi beliau menyampaikannya konpres tersebut kepada awak media," kata Kombes Pol Pandra.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Ditangkap Polisi Jadi Bandar Narkoba 6,18 Kilo, Kades Tiuh Memon Minta Maaf pada Warganya |
![]() |
---|
Polisi Buru 1 DPO Bandar Narkoba 6,18 Kilo Jaringan Kades di Tanggamus |
![]() |
---|
Polda Lampung: Sabu 6,18 Kilo Milik Kades Tiuh Memon Dipecah Jadi 6 Bungkus |
![]() |
---|
Breaking News Polda Lampung Amankan Sabu 6,18 Kg dari Kades Tiuh Memon |
![]() |
---|
Polres Lampung Selatan Gagalkan 30 Paket Sabu yang Disamarkan ke Portabel AC di Pelabuhan Bakauheni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.