Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba

Polda Lampung Amankan 21 Kg Sabu dari 2 Koper di Hotel dan 30 Kg dari AC Bus

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengaku, FR pembawa 21 Kg narkoba sabu rencananya akan menyeberangkan barang haram tersebut ke Pulau Jawa.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menggelar konferensi pers narkoba di Mapolda Lampung, Kamis (13/4/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung berhasil mengamankan FR selaku pembawa 21 kilogram (Kg) sabu yang disimpan di koper dalam Hotel yang ada di Bandar Lampung.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, FR pembawa 21 kilogram (Kg) narkoba sabu diamankan Polda Lampung pada Rabu (29/4/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

Diketahui, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus narkoba seberat 64 kilogram (Kg) sabu-sabu.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengaku, FR pembawa 21 Kg narkoba sabu rencananya akan menyeberangkan barang haram tersebut ke Pulau Jawa melalui selat Sunda.

Dijelaskannya, Polda Lampung terus melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dari kasus ungkap 64 kg sabu.

Baca juga: Ungkap 64 Kg Sabu, Kapolda Irjen Helmy Santika Sebut Lampung Rute Favorit Jalur Narkoba

Polisi melakukan pengembangan pasca pengungkapan 7 kg sabu dan 21 kg sabu.

"Kami juga berhasil mengungkap 30 kg sabu pada Selasa 4 April 2023 sekitar pukul 01.30 WIB"

"Pada hari itu kami mendapatkan informasi di sea port interdiction Bakauheni yang dibawa oleh tersangka CP"

"Jadi pelaku dengan mengendarai bus dan dimasukan barang haram tersebut ke dalam dua buah AC portabel," bebernya.

Dari hasil tersangka CP dilakukan pendalaman bahwa ada barang bukti 21 kg dikendalikan seseorang YM (DPO).

Ia mengatakan, polisi juga telah mengungkap kasus 6 kg sabu pada 9 April 2023 sekitar 17.30 WIB.

"Kami menangkap tiga pelaku dengan berinisial AP, SB dan RY," kata Irjen Pol Helmy Santika.

"Total ada enam tersangka dan untuk melakukan pengembangan termasuk sumber sabu ini dikirim dan akan dibawa kemana secara detailnya," kata Irjen Pol Helmy Santika.

Ia mengatakan, secara ekonomis dari 64 kg sabu itu kalau dirupiahkan setara Rp 96 Miliar.

"Dari hasil pengungkapan ini polisi berhasil menyelamatkan 256 ribu jiwa," kata Irjen Pol Helmy Santika.

Baca juga: Polda Lampung Ungkap Kasus Sabu-sabu 64 Kilogram

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved