Berita Lampung

Disnakertrans Pesisir Barat Tutup Pelayanan 7 Hari selama Libur Idul Fitri

Selama Hari Raya Idul Fitri 2023 pelayanan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans) Pesisir Barat libur tujuh hari.

Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Pesisir Barat 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat- Selama Hari Raya Idul Fitri 2023 pelayanan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans) Pesisir Barat libur tujuh hari.

Kabid Hubungan Industri Disnakertrans Pesisir Barat, Joni Aprizal mengatakan, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri cuti Idul Fitri 2023 dimulai sejak tanggal 19 sampai 25 April.

Dengan demikian, pelayanan Disnakertrans Pesisir Barat selama Idul Fitri libur sesuai SKB tiga menteri mulai tanggal 19 sampai 25 April 2023.

Pihaknya akan kembali memberikan pelayanan pada tanggal 26 April 2023.

Sedangkan selama Ramadan jadwal pelayanan di Disnaker Pesisir Barat buka mulai pukul 08.00 sampai Pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Pemudik Diimbau Waspada, Ini Titik Rawan Kecelakaan di Jalinbar Pesisir Barat

"Setelah lebaran nanti pelayanan pembuatan Kartu Kuning (AK-1) dan registrasi CTKi dan lainnya akan buka secara normal seperti biasa," ungkapnya, Kamis (13/4/2023).

Sebelumnya, Pemerintah Pesisir Barat melalui Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian mengimbau kepada Perusahaan yang ada untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai jadwal yang telah ditetapkan, Sabtu (1/4/2023).

"Untuk jadwal pembagian THR bagi pekerja paling lambat 18 April mendatang," ungkap Joni Aprizal selaku Kabid Tenaga Kerja.

Hal tersebut kata dia, mengacu pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor. M/2/HK.04.00/III/2023, tanggal 27 Maret 2023.

Tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di Perusahaan.

Menurutnya, pemberian THR keagamaan ini tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan penuh dan tepat waktu.

Adapun THR keagamaan itu sendiri diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih.

Joni menjelaskan, besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bukan atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Kemudian, untuk pekerja yang masa kerjanya  kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional.

"Harapan kita tentu agar perusahaan ini dapat membayar kan THR tepat waktu," tutup nya.

(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved