Polres Lampung Timur

Edarkan Sabu, Warga Batanghari Nuban Diringkus Polres Lampung Timur Polda Lampung

Warga Desa Negara Ratu, Batanghari Nuban, diringkus Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung, karena diduga mengedarkan sabu-sabu.

Istimewa
BB sabu dari tangan pengedarnya 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Warga Desa Negara Ratu, Batanghari Nuban, diringkus Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung, karena diduga mengedarkan sabu-sabu.

"Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung berhasil menangkap AG (35) yang diduga mengedarkan sabu," kata Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar,Jumat (14/4/2023).

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan narkoba.

"Satresnarkoba Polres Lampung Timur langsung melekakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Rabu (12/4/2023) sekira pukul 20.00 WIB di Desa Tulung Balak,  Batang Hari Nuban, Lampung Timur," ujarnya.

Dari hasil penangkapan, petugas melakukan penggeledahan badan serta tempat, ditemukan barang bukti plastik klip bening yang di dalamnya berisi sabu dengan berat 0,57 gram.

Baca juga: Polres Tulangbawang Polda Lampung Bekuk Pemuda yang Bawa Sabu 0,11 Gram

Baca juga: Pengedar Obat Terlarang Diringkus Tekab 308 Polsek Pasir Sakti Polda Lampung

Setelah dilakukan interogasi diakui barang tersebut milik tersangka.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut," ucapnya.

"Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved