Advertorial

Periode Maret, Jasa Raharja Lampung Gelontorkan Dana Rp 15 Miliar untuk Santunan Korban Lakalantas

Langkah ini sebagai pelaksana jaminan perlindungan kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan pelaksana jaminan perlindungan lalu lintas jalan.

istimewa
Kepala Jasa Raharja Cabang Lampung Muhammad Zulham Pane. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- Sampai periode Maret 2023, Jasa Raharja telah menyerahkan dana miliaran rupiah untuk santunan kepada ahli waris atau korban kecelakaan lalu lintas.

Langkah ini sebagai pelaksana jaminan perlindungan kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan pelaksana jaminan perlindungan lalu lintas jalan.

Adapun dana santunan kecelakaan sampai dengan maret 2023 sebesar Rp 15,3 milyar dengan peningkatan angka korban kecelakaan sebesar 11,57 persen dibandingkan dengan tahun 2022.

Dengan rata-rata kecepatan penyerahan santunan selama 1 hari 5 jam ahli waris korban kecelakaan yang meninggal dunia telah menerima santunan dari Jasa Raharja.

Kepala Jasa Raharja Cabang Lampung, Muhammad Zulham Pane, menuturkan, pencapaian ini lebih cepat dari target penyerahanan santunan yaitu 1 hari 19 jam.

Jasa Raharja, kata dia, juga melakukan pencegahan kecelakaan bersama instansi terkait dengan melakukan Forum Group Discussion bersama dengan seluruh stackholder, melakukan pengecekan blackspot bersama pihak kepolisian.

Baca juga: Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono Masuk Jajaran CEO Terbaik 2023 Versi The Iconomics

Baca juga: Jasa Raharja dan Universitas Halu Oleo Dorong Generasi Muda Aktif dalam Kampanye Berlalu Lintas

Lalu mengadakan Gebyar Keselamatan dengan pihak kepolisian lalu lintas dengan membagikan helm dan sembako gratis kepada masyarkat yang patuh terhadap Peraturan Lalu Lintas.

“Juga pemberian pelayanan kesehatan terhadap supir-supir kendaraan umum di terminal Raja Basa,” tutur Muhammad Zulham Pane.

Dan juga Jasa Raharja telah memberikan bantuan Traffic Cone dan Water Barrier kepada mitra terkait, serta Jasa Raharja juga ikut dalam Pos Pengamanan Arus Mudik 1444 H.

Muhammad Zulham Pane menambahkan, Jasa Raharja selalu siap 24 jam dalam melayani masyarakat yang mengalami kecelakaan khususnya dalam Periode Mudik Lebaran 1444 H.

Kata dia, dana santunan yang diserahkan oleh Jasa Raharja dihimpun dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL) yang dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Registrasi Kendaraan.

“Selanjutnya dihimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Provinsi Lampung untuk melakukan pembayaran pajak,” papar Muhammad Zulham Pane.

Dikarenakan apabila tidak melakukan Registrasi dan Identifikasi (Regident) kendaraan bermotor 2 tahun setelah mati STNK data kendaraan bermotor tersebut akan dilakukan penghapusan data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan berdasarkan UU No 22 tahun 2009 Pasal 74.

Dia juga mengimbau sebelum melakukan perjalanan mudik agar para Pemudik dapat melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Ini mengingat sedang diadakannya Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Denda dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Penghapusan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu di periode April – September 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved