Viral TikTokers Kritik Lampung

Pengacara Gindha Sudah Siapkan Pencabutan Laporan Bima

Pengacara Gindha Ansori Wayka mengatakan dirinya pada prinsipnya sudah menyiapkan untuk pencabutan laporan

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribun Lampung / Bayu Saputra
Pengacara Gindha Ansori Wayka 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengacara Gindha Ansori Wayka mengatakan dirinya pada prinsipnya sudah menyiapkan untuk pencabutan laporan.

"Kami juga sudah menyiapkan untuk pencabutan laporan yang sudah saya sampaikan," kata pengacara Gindha Ansori Wayka saat dihubungi Tribun Lampung, Selasa (18/4/2023).

Ia mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan pencabutan laporan kasus Bima Yudho Saputro.

Dengan alasan mencermati kondisi yang berkembang di tengah masyarakat, baik skala daerah ataupun nasional.

"Laporan ini meskipun secara hukum sifatnya secara pribadi, tetapi ini yang mewakili perasaan masyarakat Lampung," kata Gindha.

Namun yang menjadi lebih penting mengedepankan kepentingan yang lebih besar.

Baca juga: Keluarga Senang Kasus Tiktokers Bima Dihentikan Polda Lampung

Baca juga: Langkah Polda Lampung Tepat, LBH Bandar Lampung Sebut Kritik Bima Dijamin Konstitusi 

"Dalam rangkaian menjaga kondisi stabilitas keamanan daerah dan nasional, maka kepentingan yang lebih besar ini harus di kedepankan," kata Gindha.

Hal tersebut yang harus dijaga bersama-sama masyarakat.

"Dengan pelaporan ini diduga ada yang mengambil kepentingan keuntungan pribadi masing-masing," kata Gindha.

Ini akan dapat merusak tatanan ideologi politik sosial budaya keamanan menjelang tahun politik 2024.

Bahwa di dalam hukum pidana ultimum remedium, maka pemidanaan terhadap seseorang itu pilihan terakhir.

Sehingga asas ini perlu dipertimbangkan dalam laporan ini.

"Bahwa dengan kejadian ini baik yang di dalam ataupun luar negeri harus menjunjung tinggi martabat manusia," kata Gindha.

Sehingga hal yang terjadi di tengah masyarakat, dalam peristiwa Bima ini negara harus hadir dalam membatasi perbuatan yang dilarang.

Di dalam aturan hukum terutama dengan keberadaan suku ras dan antar golongan.

UU ITE tersebut batasannya masih debatable sehingga untuk mengenakan untuk generasi milenial.

Hal yang biasa dan lumrah dan sebelumnya generasi hal yang tabu maka UU harus mengikuti perkembangan masyarakat.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

 

 


 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved