Polda Lampung

Polres Lampung Timur Polda Lampung Ringkus Pelaku Asusila, Terpaksa Lebaran di Sel

IS (18) adalah inisial remaja yang diamankan PPA Satreskrim Polres Lampung Timur tanpa perlawanan di Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, Lampung.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi borgol. Unit PPA Polres Lampung Timur, Polda Lampung ringkus remaja pelaku asusila. Kini harus merasakan lebaran di sel. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) Satreskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung mengamankan seorang remaja diduga pelaku asusila terhadap anak pada Rabu (19/4/2023).

IS (18) adalah inisial remaja yang diamankan PPA Satreskrim Polres Lampung Timur tanpa perlawanan di Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, Lampung.

Pasalnya, IS diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak Kamis (10/11/2022) lalu.

Kepala Polres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing mengatakan, kejadian tersebut salah satu pasar wilayah Kecamatan Sukadana.

"Pelaku melakukan aksinya ini di rumah temannya yang berada di Kecamatan Sukadana," ujarnya.

Baca juga: Polres Lampung Timur Polda Lampung Amankan Satu Penadah Motor Asal Bandar Lampung

"Awalnya korban dan pelaku ini sepakat bertemu di rumah rekan pelaku dan mengobrol di teras rumah. Sesaat berselang, pelaku masuk ke dalam rumah yang kemudian memanggil korban dan korban masuk ke rumah lalu ditarik paksa oleh pelaku ke dalam kamar," jelasnya.

Saat di dalam kamar, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh hingga korban berontak dan berhasil melarikan diri. Kemudian menceritakan kepada ibu korban selanjutnya ibu korban melapor ke Polres Lampung Timur.

"Menanggapi laporan tersebut, kami lakukan penyelidikan hingga kami amankan pelaku ini," kata Kapolres.

Bersama dengan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian lengkap yang dikenakan korban saat itu.

"Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," pungkas Kapolres.

Pelaku dijerat dengan ancaman maksimal 15 th penjara. (*/tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved