Wawancara Eksklusif

TikToker Asal Lampung Timur Bikin Heboh Indonesia, Ginda: Urusan dengan Bima Sudah Beres

Pengacara Ginda Ansori sempat melaporkan TikToker asal Lampung Timur Bima Yudho Saputro atas dugaan penghinaan yang mengkritik pemprov Lampung.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Ginda Ansori. TikToker Asal Lampung Timur Bikin Heboh Indonesia, Ginda: Urusan dengan Bima Sudah Beres 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengacara Ginda Ansori sempat melaporkan TikToker asal Kabupaten Lampung Timur Bima Yudho Saputro atas dugaan penghinaan dalam video viral yang mengkritik Pemprov Lampung.

Namun, setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, disimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pidana, sehingga kasus dihentikan.

Ginda pun telah mencabut laporannya.

Berikut petikan Wawancara Eksklusif Tribun Lampung dengan Ginda Ansori pada Rabu 19 April 2023.

Tanggapan Anda tentang penghentian penyelidikan kasus Bima?

Pada prinsipnya, sikap saya dan Polda Lampung hampir sama.

Saya sebagai pelapor telah mempersiapkan untuk mencabut laporan itu sejak Senin (17/4/2023) sore.

Dan pada saat bersamaan (ketika kepolisian menghentikan penyelidikan kasus) pada Selasa (18/4/2023), saya memberhentikan laporan itu.

Alasan penghentian penyelidikannya?

Saya melihat tidak ada unsur perbuatan pidana dari apa yang dikatakan Bima.

Alasan lain saya mencabut laporan adalah mempertimbangkan situasi politik dan situasi masyarakat secara daerah dan nasional, menyita perhatian yang luar biasa, sehingga ini dikhawatirkan justru menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Kemudian yang kedua, banyak pihak tertentu yang menggunakan isu ini, sehingga keadaannya semakin ramai dan membuat kegaduhan karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan.

Alasan Anda melaporkan Bima sebelumnya apa?

Saya melaporkan Bima dengan alasan bahwa saya melihat apa yang disampaikan Bima merupakan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA, sebagaimana pasal 1 ayat 2 juncto pasal 45a ayat 2 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Itu yang saya laporkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved