Berita Lampung

208 WBP Rutan Kotabumi dan 407 WBP Lapas Way Kanan Dapat Remisi Idul Fitri

Sebanyak 208 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/anung bayuardi
Sebanyak 208 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Sebanyak 208 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah.

Dari 208 warga binaan, satu orang dinyatakan bebas langsung dari Rutan Kotabumi, Lampung Utara

Pemberian remisi khusus pada perayaan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang berlangsung serentak ini, dilakukan setelah pelaksanaan Salat Idul Fitri.

Upacara yang berlangsung secara virtual tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing di Lapas Kelas I Bandar Lampung.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi mengatakan, dari 314 orang yang ada di Rutan Kelas IIB Kotabumi sebanyak 208 orang yang sudah berstatus warga binaan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri. 

Baca juga: 547 WBP di Lapas Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri

Dari 208 orang WBP tersebut, mereka mendapatkan remisi dari 15 hari dan ada yang mendapatkan remisi 2 bulan. 

"Selain itu, satu orang diantaranya dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah ini," katanya, Senin (24/4/2023). 

Untuk jumlah total isi Rutan Kelas IIB Kotabumi ada 314 orang dan 208 berstatus narapidana atau warga binaan sedangkan sisanya masih berstatus tahanan.

Lapas Way Kanan

Sementara di Kabupaten Way Kanan, ada sebanyak 408 narapidana Lapas Kelas IIB Way Kanan mendapatkan remisi Idul Fitri 1444 H/ 2023 M.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan, Syarpani menyerahkan secara langsung Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 H/ 2023 M pada upacara penyerahan remisi di Aula Dr Sahardjo Lapas Way Kanan yang terpusat dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung secara daring di Aula Lapas Kelas I Bandar Lampung, Sabtu (22/4/2023)

Sebelum kegiatan penyerahan SK Remisi, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI melalui zoom meeting.

Dalam pembacaan sambutan menteri hukum dan HAM, Sorta menyampaikan Idul Fitri selalu jadi momen yang dinanti-nanti oleh umat muslim di seluruh dunia.

“Moment ini menjadi saat yang tepat bagi kita semua untuk saling memaafkan dan mempererat silaturahmi, membawa pesan dan tradisi kebersamaan dan kekeluargaan,” ujar Sorta

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Usulkan 5.481 Narapidana di Lampung dapat Remisi Idul Fitri 2023

Kakanwil menambah pada bulan Juli tahun 2022, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menggantikan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved